YR alias Koyek (29) ditetapkan sebagai tersangka usai adanya laporan dugaan pencabulan terhadap adik iparnya. Warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan YR dilaporkan oleh keluarga korban. Selanjutnya polisi melakukan memanggil serta meminta keterangan dari korban, saksi dan terduga pelaku. Polisi pun menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Sesuai dengan keterangan saksi dan juga barang bukti yang dikumpulkan, kami mengamankan tersangka," ujarnya saat menggelar press release di Mapolres Blitar, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tika menerangkan YR diduga melakukan tindakan cabul terhadap adik iparnya saat keadaan rumah sepi. YR juga memaksa korban untuk menuruti keinginannya. Sedangkan korban tidak bisa melawan karena ketakutan.
"Korban ini adik ipar tersangka. Usianya masih di bawah umur, sekitar 15 tahun. Kemudian untuk kejadiannya itu sekitar awal Januari 2023 ," katanya.
Menurut Tika, tersangka sudah bercerai dengan istrinya secara agama atau talak dan pisah rumah. Namun, tersangka beberapa kali masih datang ke rumah korban atau mantan istrinya.
Atas perbuatannya itu, YR dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI No 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak. YR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman karena ada hubungan keluarga dengan korban.
(abq/iwd)