Polisi Buru 2 Pelaku Pemerkosaan Anak Keterbelakangan Mental di Banyuwangi

Polisi Buru 2 Pelaku Pemerkosaan Anak Keterbelakangan Mental di Banyuwangi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 10:28 WIB
Kakek di Banyuwangi menyetubuhi gadis keterbelakangan mental
Katimin, satu dari tiga kakek yang menghamili anak keterbelakangan mental di Banyuwangi/Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Dua dari tiga kakek pelaku pemerkosaan anak keterbelakangan mental di Muncar, Banyuwangi masih diburu. Keduanya kabur usai menghamili pelajar SMP berusia 17 tahun ini.

Diketahui, ada tiga pelaku yang menghamili gadis tersebut. Ketiganya yakni Katimin (67), Wagiran (56) dan Suyono (65) yang merupakan tetangga korban.

Kapolsek Muncar Kompol Imron menyebut, pelaku bernama Katimin telah diamankan di rumahnya. Sementara dua pelaku lainnya kabur. Imron menegaskan, pihaknya akan mengejar dua pelaku hingga tertangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada dua pelaku lain yang masih kita kejar sampai tertangkap," tegas Imron, Kamis (9/3/2023).

Tak hanya itu, Imron juga telah mengantongi data kedua pelaku. Untuk itu, ia menyarankan pelaku segera menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

"Saran kami kepada pelaku, nama-nama sudah dikantongi, segera menyerahkan diri," pesannya.

Pemerkosaan ini pertama kali dilakukan pada Mei tahun 2022. Ketiga pria lansia yang masih tetangga korban itu secara bergiliran menyetubuhi korban di rumah salah satu rumah pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.

Untuk melancarkan aksinya, korban diberi iming-iming uang Rp 50 ribu agar tutup mulut. Aksi ini tak hanya dilakukan sekali, kepada polisi, pelaku mengaku memperkosa korban secara berulang.

"Pelaku dan kroban tetangga, anak ini kondisinya mengalami keterbelakangan mental," imbuh Imron.

Aksi bejat para kakek ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai perut anaknya yang semakin membuncit karena hamil. Tidak lama setelah laporan orang tua korban diterima, salah satu pelaku bernama Katiman ditangkap tim unit reskrim Polsek Muncar di rumahnya.

"Saat ini hasil dari analisa medis itu hamil 5 bulan," tambah Imron.

Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Imron.




(hil/fat)


Hide Ads