Ada-ada saja akal bulus Katimin (67), saat memperkosa pelajar SMP keterbelakangan mental di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Agar mau menuruti nafsu bejatnya, kakek-kakek ini memberi korban iming-iming uang Rp 50 ribu.
Saat ini, korban yang berusia 17 tahun tengah hamil lima bulan. Selain Katimin, korban disetubuhi secara bergilir oleh tiga kakek-kakek. Aksi ini tak hanya dilakukan sekali, kepada polisi, pelaku mengaku memperkosa korban secara berulang.
"Pelaku dan korban tetangga, anak ini kondisinya mengalami keterbelakangan mental makanya mau (diberi iming-iming uang)," kata Kapolsek Muncar Kompol Imron, Kamis (9/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, polisi telah mengamankan Katimin. Sementara dua pelaku lainnya, Wagiran (56) dan Suyono (65) masih diburu polisi.
"Korban disetubuhi oleh tiga orang yang sudah masuk kategori sudah tua atau dewasa. Namun saat ini kita baru mengamankan satu orang KTM berusia 67 tahun," imbuhnya.
Pencabulan ini pertama kali dilakukan pada Mei tahun 2022. Ketiga pria lansia yang masih tetangga korban itu secara bergiliran menyetubuhi korban di rumah salah satu rumah pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.
Aksi bejat para kakek ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mencurigai perut anaknya yang semakin membuncit karena hamil. Tidak lama setelah laporan orang tua korban diterima, salah satu pelaku bernama Katiman ditangkap tim unit reskrim Polsek Muncar di rumahnya.
"Saat ini hasil dari analisa medis itu hamil 5 bulan," tambah Imron.
Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Imron.
(hil/fat)