Dua terdakwa kasus dana hibah penerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah Pokmas APBD DPRD Jatim mulai disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023). Kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto yang membacakan surat dakwaan tersebut. Arief menyebut Terdakwa Abdul Hamid yang merupakan kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Dalam dakwaan Arief membeberkan adanya kesepakatan antara terdakwa Sahat Tua selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa. Kesepakatan itu yakni pemberian suap untuk memperlancar pemberian dana hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp 5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata Arief.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," ujar Arief.
Dengan perbuatan tersebut, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi dijerat pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegas Arief.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi.
"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," kata kedua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang satu minggu, Selasa (14/3/2023) yang akan datang dengan agenda keterangan dari saksi. Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung dihampiri oleh keluarga yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung.
(abq/iwd)