Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tersangka penganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan di sel berbeda.
"(Penahanan Mario Dandy dan Shane) dipisah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir dari detikNews, Senin (6/3/2023).
Hengki mengatakan sel tahanan keduanya dipisah sebagai antisipasi agar keduanya tidak bersepakat untuk mengaburkan fakta kasus yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keduanya dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3) pekan lalu.
Pemindahan tahanan itu dilakukan mengingat penyidikan kasus penganiayaan itu telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk perpindahan Rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan, terhitung Jumat lalu," kata Trunoyudo.
Ia menambahkan bahwa hingga kini proses penyidikan dalam kasus itu terus berjalan. Penyidik akan mengusut perkara itu hingga tuntas.
"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk melakukan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," katanya.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam penganiayaan David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'gak takut anak orang mati'.
"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala. Ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Hengki, Kamis (2/3).
"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata 'tak takut membuat anak orang mati'. Hal itu menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.
"Ada kata-kata 'gua gak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," ujarnya.
Ancaman lebih berat. Baca di halaman selanjutnya.
Diancam dengan Pasal Lebih Berat
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru. Fakta itu mengungkap bukti-bukti yang membuat Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15) dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Pada kesempatan gelar hari ini kami menambah konstruksi Pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini. Kemudian kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.
Lalu pasal baru apa saja yang diterapkan kepada Mario Dandy dan Shane ini?
"Yang pertama terhadap Tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.
Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.