Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan hanya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 362.000 per tahun untuk rumahnya yang terbilang mewah. Rumah mewah itu berada di Kelurahan Kleak, Manado, Sulawesi Utara.
Lurah Kleak Donvito Fourzan yang mengungkap fakta itu. Ia menjelaskan bahwa ketika awal Rafael membeli rumah itu, kondisinya tidak semewah sekarang.
Setelahnya, ayah Mario Dandy Satryo itu melakukan renovasi besar-besaran. Setelah rumah itu direnovasi, Donvito mengungkapkan bahwa Rafael tetap membayar pajak dengan klasifikasi rumah yang belum direnovasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat bangunan itu dengan jumlah pajak, memang perlu diadakan juga update data. Karena kalau lihat jumlah pajak tersebut yang dipungut, mungkin harusnya lebih besar dengan melihat ukuran rumah," kata Donvito dilansir dari detikFinance, Jumat (3/3/2023).
![]() |
Donvito mengatakan bahwa PBB rumah Rafael itu belum diperbarui atau masih mengacu pada tarif PBB sebagaimana dibayarkan oleh pemilik rumah sebelumnya.
"Bangunan pajak kalau di data kami Rp 362.162. Seharusnya bangunan rumah itu lebih besar lagi pungutan pajaknya. Jadi nanti di-update," ujarnya.
Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menjalani pemeriksaan harta kekayaan oleh KPK.
Rafael sempat mengajukan pengunduran diri dari Kementerian Keuangan, namun Menkeu Sri Mulyani Indrawati menolak pengunduran diri itu.
Karena itu, hingga saat ini Rafael masih tetap berstatus pegawai pajak meski tidak lagi menduduki jabatan yang sebelumnya telah diemban di dirjen pajak.
(dpe/iwd)