N (15), korban penganiayaan empat remaja geng 'Pasuruan Kutho Begal' trauma. Tak hanya itu, orang tua korban juga merasa was-was jika anaknya berada di luar rumah.
"Sebagai orang tua ya khawatir sekarang kalau dia keluar rumah diawasi. Saya suruh selalu izin bilang mau pergi ke mana," kata Nur Salam, ayah N, di rumahnya, Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/3/2023).
Nur Salam mengaku akan memantau terus pergaulan anaknya. Dia meminta anaknya lebih selektif memilih teman. Ia juga akan membatasi anaknya agar tidak sembarangan bergabung ke grup atau kelompok pertemanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang penting anak saya bisa dilindungi dan nggak terulang lagi. Untuk proses dihukum apa tidaknya, ya, biar diproses di kepolisian. Yang penting adil," katanya.
Kondisi N saat ini sudah berangsur membaik meski masih masih trauma. Karena dengan begitu, trauma korban perlahan bisa dihilangkan.
"Saya dukung terus biar terus sekolah, supaya nggak trauma," pungkasnya.
Sebelumnya, empat remaja pelaku penganiayaan sadis pada N sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Para pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka yakni T, warga Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, pelaku penganiayaan; D, warga Dusun Karanglo, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, pelaku yang memvideokan; A, warga Dusun Geneng, Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, pelaku yang memvideokan dan H, warga Dusun Sumberejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, pelaku penganiayaan.
Penganiayaan itu dilakukan di sekitar warung kopi Dusun Sumberrejo, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (2/3/2023) pukul 13.00 WIB. Aksi sadis itu direkam dan videonya viral. Polisi turun tangan mengamankan para pelaku Jumat (3/3/2023) dini hari.
(abq/fat)