Polisi Sebut Kasus Ketua RW di Surabaya Diduga Pungli-Tahan BLT Salah Paham

Polisi Sebut Kasus Ketua RW di Surabaya Diduga Pungli-Tahan BLT Salah Paham

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 03 Mar 2023 21:05 WIB
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mendalami aduan terhadap Ketua RW 1, Kelurahan Bulak Rukem, Kecamatan Bulak, Surabaya berinisial A. Sebelumnya, ia diadukan terkait dugaan pungli dan penjualan aset Pemkot Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan kasus itu rupanya hanya salah paham belaka.

"Sebelumnya sudah pengaduan ke kita, setelah itu sudah didalami dan dicek sama Binmas. Ternyata, itu (dugaan pungli dan penyelewengan aset) salah paham saja, bukan penyelewengan dana," kata Arief saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan upaya mediasi kedua pihak yang sebelumnya gagal, kembali dilakukan. Sebab, laporan dari salah satu warga, yakni Achmad Diran disebut gegara sakit hati dengan A.

"Intinya, mereka sakit hati lah, ada miss komunikasi saja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, bila ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya, Arief menegaskan tetap memproses perkara tersebut.

"Cuma, nanti kalau ada tindak pidananya dilempar ke kita. Belum (ada yang diperiksa dari Pemkot Surabaya), kalau dilihat itu hanya miss komunikasi antara pejabat lama dengan pejabat baru saja," ujar Arief.

Sebelumnya, warga melaporkan salah satu RW di Kota Surabaya berinisial A ke polisi. Diduga, A menahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjual aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Alhasil, beberapa perwakilan warganya melaporkan A ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Salah satu warga, Achmad Diran mengungkapkan, A menjabat sebagai Ketua RW 1, Kelurahan Bulak Rukem, Kecamatan Bulak, Surabaya. Menurutnya, A diduga kuat menahan BLT puluhan warganya dan tak diketahui penyebabnya.

Kekesalan kian menjadi lantaran A, sambung Achmad, dianggap sering melakukan pungutan liar (pungli). A kemudian diadukan ke polisi pada Kamis (16/2).

Achmad menjelaskan bantuan dari Pemkot Surabaya diduga kuat dijualbelikan ke RT. Menurutnya, A menjual aset bantuan berupa meja tenis meja dan gerobak sampah.

"Dari Pemkot, ada 4 meja pingpong. 3 dilelang ke RT yang bisa menebus Rp 1 juta," imbuhnya.

"Ada 10 gerobak sampah, per RT disuruh bayar Rp 300.000," sambung Achmad.

Namun, kekesalan warga memuncak ketika A menahan Surat Pemberitahuan BLT puluhan warga saat Pandemi COVID-19 di tahun 2020. Achmad menegaskan, kala itu A mengaku warga tak membayar iuran pembangunan Balai RW. Lalu, surat tersebut tersebar atau diserahkan kepada warga bila melunasi Rp 100.00 sebagai iuran.

Achmad menerangkan, warga yang geram bakal mengadu ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Menurut dia, kendati ada mediasi bersama 3 pilar sekali pun, masih belum ada solusi.

Achmad juga mengaku dia dan warga lainnya sering dimintai uang oleh A. Alasannya, untuk pengurusan surat tanah senilai Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

"Kalau gak mau bayar (pengurusan surat tanah), ya gak diurus. Kita harap setelah ini, bentuk apapun dari pihak kepolisian, kita minta di wilayah kami tidak ada pungli dan paksaan," tutup dia.




(pfr/iwd)


Hide Ads