Surabaya -
Keluarga Subaidi berteriak histeris sesaat setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis terhadap Idris dengan hukuman seumur hidup. Idris dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menembak mati Subaidi.
Keluarga korban yang tak puas mencoba mendekati Idris sambil melontarkan sumpah serapah kepada Idris. Beruntung keluarga lain dan petugas berhasil mencegahnya. Idris pun langsung dievakuasi sesat setelah sidang.
Pembunuhan Idris terhadap Subaidi dilatar belakangi cekcok di media sosial terkait perbedaan pilihan calon presiden (capres). Seperti diketahui pada Pilpres 2019 hanya ada dua pasangan capres yang berkompetisi yakni pasangan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris rupanya dendam dengan komentar Subaidi yang juga menjadi panitia pemungutan suara (PPS) Kecamatan Sokobanah, Sampang. Idris pun lantas mencari Subaidi. Namun selalu gagal menemuinya.
Tak kehilangan akal, Idris rupanya hendak memancing Subaidi dan merencanakan untuk membunuhnya. Kebetulan Subaidi merupakan tukang gigi panggilan. Ia lalu menghubungi nomor handphone yang didapat dari laman Facebook Subaidi.
Idris lalu berpura-pura minta tolong untuk memasang behel gigi. Tak curiga, Subaidi pun menyanggupinya. Tiga hari kemudian atau pada Rabu 21 November 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, Idris kembali menghubungi Subaidi untuk memastikan pemasangan behel.
Subaidi lalu menyanggupinya. Selanjutnya sekitar pukul 10.30 WIB, Subaidi pamit ke Nur Fauziah, istrinya hendak berangkat memasang behel ke seseorang yang memesannya di Desa Sokabanah Laok.
Sebelum berangkat, Idris menelepon lagi Subaidi. Kali ini ia mengarahkan rute jalan yang harus dilewati Subaidi. Namun, hal itu hanya akal-akalan Idris agar Subaidi melewati rute jalan sepi dan bersiap akan menghadangnya.
Benar saja, setiba di jalan Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok, Idris telah menunggunya. Subaidi yang melintas dengan mengendarai motor langsung dihadang Idris. Subaidi lalu turun dari motornya dan menanyakan maksud penghadangan itu.
Saat dalam situasi saling berhadapan itu, Subaidi mengeluarkan pisau dan langsung menghujamkannya ke tubuh Idris. Namun sabetan pisau itu meleset, sebaliknya Subaidi yang kehilangan keseimbangan terjatuh.
Mengetahui Subaidi terjatuh, Idris lalu mengeluarkan pistol Pietro Baretta cal 99 mm. Bukan takut, Subaidi malah memegang baju Idris dan sempat memberikan bogem mentah ke Idris. Tak lama, Idris lalu menarik pelatuk pistol.
Dor!!! dor!!! dua timah panas bersarang di dada kiri dan pinggul Subaidi. Tembakan ini membuat Subaidi akhirnya gentar dan sempat berlari sekitar 200 meter, namun karena darah yang mengucur deras, Subaidi ambruk.
Setelah duel tak imbang itu, Idris lalu menggeber motornya dan kabur. Sedangkan Subaidi yang masih bernafas kemudian ditemukan oleh warga bernama M Romli. Saat sekarat itu, Subaidi lalu menuturkan ke Romli bahwa pelaku penembakan adalah Idris.
Subaidi lalu ditolong dan dilarikan ke Puskesmas Tamberu Barat lalu dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun karena lukanya yang mengeluarkan banyak darah, nyawa Subaidi tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke polisi. Dua hari setelah kematian Subaidi, polisi selanjutnya menangkap Idris. Di hadapan penyidik, Idris mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku dendam dengan komentar Subaidi terkait beda pendapat capres di media sosial.
Sedangkan pistol yang digunakan, Idris mengaku membelinya dari salah satu keluarganya. Ia menyebut pistol tersebut dibeli seharga Rp 5 juta. Atas perbuatannya, Idris dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Pasal 1 Ayat (1) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.
Selasa, 2 April 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Idris. Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi, menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim Budi Setyawan didampingi hakim I Gde Perwata dan Afrizal.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.