Toyyibul Firman Firdaus terpaksa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, ia nekat mencuri motor temannya sendiri bernama Valentino Rossi.
Jaksa Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menuturkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Firman. Menurutnya, pencurian itu terjadi pada Kamis, 17 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Johor, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Kala itu, Firman sedang minum-minuman keras (miras) bersama rekannya, Fadila, Hakim, dan Valentino Rossi di rumah Yiska. Pesta miras itu berlangsung hingga dini hari itu pula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat minuman habis, Firman lalu keluar untuk membeli lagi. Namun, ketika perjalanan pulang, bertemu rekannya yang lain, Fendik yang belakangan juga diketahui membantu mencuri dan menjadi DPO kepolisian.
Dalam pertemuan itu, keduanya berbincang mengenai kendaraan milik Rossi. Fendik ternyata tergiur dengan motor yang dikendarai Firman. Mengetahui hal itu, Firman menyetujuinya.
Usai pesta miras, Firman kemudian beranjak perji dengan jalan kaki ke rumah temannya yang lain di Jalan Dapuan Tegal Surabaya. Di sana, ia mengambil smartphone-nya yang dipinjam rekannya yang lain, yakni Rahmad. Sesampainya, di rumah rekannya itu, Firman langsung mendapat panggilan dari Yiska di ponselnya.
"Terdakwa (Firman) diminta untuk kembali ke rumah, kemudian pukul 04.00 WIB sampai di rumah saksi Yiska dan mengetahui bahwa sepeda motor milik saksi Valentino Rossi telah hilang dicuri," kata Ugik saat membacakan dakwaan, Rabu (1/3/2023).
Namun, Firman pura-pura tak tahu dan memutuskan pulang. Tak berselang lama, Firman mendapat panggilan telepon lagi dari Fendik dan mengajaknya bertemu. Firman pun menyetujui dan bertemu dengan Fendik. Saat bertemu, tiba-tiba Firman diberi uang senilai Rp 50o ribu oleh Fendik.
"Fendik (DPO) berkata 'Iki Lho Jatahmu' (ini loh jatahmu)," ujarnya.
Rupanya, uang tersebut adalah sebagian dari hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 3 juta. Tak berpikir panjang, Firman lantas menggunakan uang itu untuk menebus handphone-nya yang ia gadaikan. Sisanya, digunakan makan-makan bersama sejumlah temannya.
Kendati demikian, Firman menyatakan tak tahu menahu bagaimana cara Fendik mencuri motor milik Rossi, pun dengan menjual sepeda motor tersebut.
Akibat ulahnya itu, Firman diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP terkait pencurian sepeda motor. Sementara, Rossi harus merelakan motor Honda BeAT hitam miliknya.
(abq/iwd)