Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengatakan ribuan bukti yang dimusnahkan berasal dari 116 perkara yang berkekuatan hukum tetap. Antara lain kasus tindak pidana umum, narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana pangan, hingga perjudian.
"Tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu ada 41 perkara dengan berat 283,997 gram . Kemudian tindak pidana kesehatan berupa pil dobel L sebanyak 33 perkara dengan jumlah 116.553," kata Agung Tri Radityo, Jumat (9/12/2022).
Barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 3 perkara dengan jumlah 313,392 gram. Barang tindak pidana pangan mencapai 22 perkara berupa 1.790 botol arak Bali dan dua jeriken minuman beralkohol.
"Kemudian untuk tindak pidana umum lainnya seperti Pasal 170, 372, 303, 480, 363, 351,368, 365 KUHP, UURI Nomor 12 Tahun 1951, UURI Nomor 7 Tahun 2011 ada 17 perkara," jelasnya.
Proses pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Tulungagung dengan disaksikan aparat penegak hukum. Kejari juga turut mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sedangkan sabu dan pil dobel L atau pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air.
Untuk alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu hingga rusak. Sedangkan barang bukti lain dibakar.
Pemusnahan ini sengaja dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemusnahan juga untuk mengurangi penumpukan barang di ruang penyimpanan barang bukti dan rampasan.
"Ini sesuai dengan perintah dari hakim, ketika majelis hakim meminta barang bukti dirampas dan dimusnahkan maka kami lakukan pemusnahan," jelasnya.
(abq/dte)