Ahli digital forensik Rujit Kuswinoto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Rujit menampilkan percakapan Irjen Teddy dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, Irjen Teddy sempat menyangkal kalau dia meminta Dody mengganti sabu dengan tawas. Teddy mengaku tidak menyebut tawas, melainkan Trawas. Trawas merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto.
Nah, untuk membuktikan itu, JPU kemudian menghadirkan Rujit. Rujit menampilkan percakapan via WhatsApp itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Mulanya, Rujit memperlihatkan soft copy dari DVD berisi pemeriksaan digital forensik yang dia lakukan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara ini.
"Mohon izin menjelaskan, ini memang hasil dari laboratorium digital forensik Polda Metro Jaya dan dalam hal ini saya tampilkan, karena sesuai dengan pertanyaan dari penuntut umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas. Nah, ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 yang disita dari Dody," ujar Rujit dalam sidang di PN Jakarta Barat, dilansir dari detikNews, Kamis (2/3/2023).
Jon S Saragih, hakim ketua dalam persidangan itu juga mempertanyakan kebenaran data yang ditampilkan Rujit.
"Artinya benar itu datanya ya?" tanya hakim Jon.
"Iya Pak" jawab Rujit.
Rujit kembali diminta hakim untuk menjelaskan lebih lanjut terkait barang bukti dalam DVD itu. Rujit mengatakan bahwa percakapan Teddy dengan Dody yang di dalam dakwaan itu soal 'BB diganti tawas' tercatat pukul 17.21 WIB pada 17 Mei 2022.
"Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa isi pesan 'sebagian BB diganti Trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)'. DP dalam hal ini Dody (menjawab), 'siap nggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh'," ujar Rujit menjelaskan isi chat itu.
"Lanjut di-reply 'Senin ya Mas??? atau Sabtu???'. Membalas reply 'siap nggak berani Jenderal' dari Dody dengan emoticon tanda tutup mulut dengan jari," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Teddy didakwa bersama AKBP Dody dan Linda menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan. Teddy disebut memerintahkan Dody mengganti sabu sitaan dengan tawas.
Sebelumnya, Teddy telah membantah memberi perintah kepada Dody untuk mengganti sebagian barang bukti (BB) sabu dengan tawas. Teddy berdalih menyampaikan agar BB itu (sabu) diganti 'Trawas' yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah," kata Teddy saat persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Di situ yang tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto. Bukan tawas. Yang kami garis bawahi adalah di mana letak kata perintahnya?" Ujar Teddy.
Hakim mempertanyakan apakah maksud Teddy menulis Trawas tidak sama dengan tawas? Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/dte)