6 Fakta Perempuan Surabaya Live Bugil di Instagram Dituntut 15 Bulan Bui

6 Fakta Perempuan Surabaya Live Bugil di Instagram Dituntut 15 Bulan Bui

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 02 Mar 2023 09:15 WIB
Terdakwa saat mengikuti sidang tuntuta secara daring
Foto: Terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan secara daring (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Perempuan Surabaya, Cica Risnawati yang tampil live bugil di Instagram menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang tersebut, ia dituntut penjara 15 bulan.

Berikut sederet faktanya:

1. Live Dilakukan di Apartemen

Cica, terdakwa kasus pornografi menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia menjadi pesakitan usai tampil live bugil di Instagram demi meraup cuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa I. Qorni menuturkan, Cica melakukan live bugil di sebuah apartemen yang berada di kawasan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bisa Raup Rp 3 Juta Saat Live

Dari aksi erotisnya itu, Cica bisa meraup uang saweran dari penonton hingga Rp 3 juta. Dalam sekali live, ada ribuan penonton yang melihat aksi erotis Cica.

"Terdakwa (Cica) mendapat keuntungan Rp 3 juta dalam bentuk pulsa dari 15 penonton live streaming," kata Uwais dalam surat dakwaannya, Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENT

3. Awalnya Hanya Pakai CD dan Bra

Kala live tersebut, Cica disebut hanya memakai bra dan celana dalam saja.

Lalu, ia berjoget selama 30 menit dan disaksikan hingga 1.700 penonton.

Live Cica semakin heboh hingga nekat bugil, baca di halaman selanjutnya!

4. Cica Live Tak Pakai Sehelai Benang

Merasa pertunjukannya sukses, Cica mengulanginya lagi. Perempuan yang memiliki nama lain Jessika Intan itu melakukan live streaming keduanya.

Namun, kali ini tampil lebih vulgar, yakni tak memakai sehelai benang pun di tubuhnya. Penonton yang hendak menyaksikan harus membayar.

"Masing-masing (penonton) membayar Rp 200.000," imbuhnya.

5. Dijerat UU ITE

Ulahnya tersebut lantas mengantarkan dirinya menjadi terpidana. Ia didakwa dan dinilai terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

6. Cica Ngaku Menyesal

Atas aksinya, Cica dituntut jaksa 15 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Mendengar tuntutan itu, Cica mengaku menyesal atas aksinya dan meminta keringanan hukuman.

"Saya menyesal," tandas Cica.

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)


Hide Ads