14 Pengedar Narkoba di Trenggalek Diringkus, 3 Pelaku Di-restorative Justice

14 Pengedar Narkoba di Trenggalek Diringkus, 3 Pelaku Di-restorative Justice

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 02 Mar 2023 00:30 WIB
Para pengedar narkoba di Trenggalek yang ditangkap polisi
Foto: Para pengedar narkoba di Trenggalek yang ditangkap polisi (Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek menangkap 14 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika dan obat-obatan. Polisi juga mengamankan ribuan barang bukti.

Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengatakan 14 tersangka tersebut berasal dari 11 perkara hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir. Dari jumlah tersebut tiga di antaranya dibebaskan melalui program restorative justice (RJ).

"14 tersangka itu terdiri dari delapan kasus narkotika dan enam tersangka kasus peredaran obat-obatan berbahaya,"kata Kompol Sunardi, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, para tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dan menyerahkan barang ke konsumennya. Proses transaksi tersebut sebagian dilakukan dengan sistem ranjau.

"Sistem ranjau itu, barang diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil oleh pemesanannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sunardi menambahkan selain tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 6.111 butir dobel L, 1,82 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 2,977 juta dan 13 unit telepon genggam.

"Wilayah peredaran narkoba ini berada di Kecamatan Watulimo, Munjungan, Trenggalek, dan Kecamatan Bendungan," jelasnya.

Sementara itu Kasatnarkoba Polres Trenggalek AKP Puguh Wardoyo, menjelaskan kasus peredaran narkoba menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menurutnya peredaran narkoba tersebut menyasar berbagai kalangan, tesmasuk pelajar.

"Rata-rata mereka ini berasal dari keluarga yang broken atau memiliki masalah dengan keluarga," jelas Puguh.

Pihkanya proses hukum terhadap para tersangka dapat menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya saat keluar dari proses pemidanaan.

Kini 11 tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tuhan penjara. Sedangkan 3 tersangka telah diserahkan ke pihak keluarga melalui program restorative justice.




(abq/iwd)


Hide Ads