Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan pemberian program restorative justice kepada tersangka kasus narkoba. Ia menyebut pihaknya diberi amanah.
Mia mengatakan sebelum pihaknya memberikan RJ kepada penyalahguna narkotika, pihaknya terlebih dulu melakukan profiling atau pemetaan. Mulai dari status hukum, riwayat pengguna, sampai keterlibatannya dalam menggunakan barang haram itu.
"Dari sisi humanis, begitu kita profile kalau memang orang tidak mampu, perlu biaya puluhan juta, makannya kita profile betul-betul, kita upayakan dari sisi humanis dengan hentikan penuntutannya kemudian menegakkan keadilan RJ," kata Mia saat ditemui di RSJ Menur Surabaya. Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung apakah tak menyalahi kewenangan hakim yang seyogyanya memutus perkara, Mia menegaskan tidak. Ia mengaku, pihaknya berpegang teguh pada asas Dominus Litis. Secara etimologi, asas itu dari bahasa Latin yang memiliki arti pemilik atau pengendali perkara.
"Jaksa kan sebagai dominus litis, artinya aparat yang diberi amanah undang-undang untuk bisa menyatakan ini lengkap atau tidak untuk dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim dan Kejari Trenggalek melakukan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif (RJ) terhadap tersangka PE. Ia didapuk sebagai korban pengguna narkoba dan dilakukan rehabilitasi.
Dalam penerapannya, Mia mengklaim perkara itu adalah pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dan terhadap tersangka. Kemudian, dilakukan rehabilitasi di pusat terapi dan rehabilitasi napza mitra Adhyaksa Pemprov Jatim, yakni RSJ Menur.
(abq/iwd)