8 Orang diduga pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) diringkus Satnarkoba Polres Trenggalek. Satu di antara tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi.
Kasi Humas Polres Trenggalek Iptu Suswanto mengatakan 8 tersangka itu ditangkap dari 6 kasus berbeda. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti 4.017 butir pil dobel L dan 0,10 gram sabu-sabu.
"Ini adalah bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Alhamdulillah selama 12 hari, kami bisa mengamankan 8 tersangka," kata Iptu Suswanto, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan polisi ribuan butir obat keras berbahaya dan narkotika jenis sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Trenggalek dengan sasaran para remaja.
"Dari 8 orang ini ada satu orang yang sudah menjadi target operasi atau TO," ujarnya.
Selain itu salah satu tersangka adalah residivis yang pernah masuk penjara dengan kasus serupa. Akibat perbuatannya, 8 tersangka ditahan di Polres Trenggalek.
"Tersangka pengedar pil dobel L kami jerat dengan Undang-Undang Kesehatan, sedangkan tersangka pengedar sabu-sabu kami jerat dengan Undang-Undang Narkotika," ujarnya.
(dpe/fat)