Menghuni sel tahanan rupanya tak membuat jera Nikolas Sabru. Usai keluar dari Rutan Medaeng, ia langsung mendatangi kontrakan rekannya di Jalan Barata Jaya 3 nomor 9, Surabaya. Ia melakukan pencurian lagi.
Pencurian yang dilakukan pelaku kali ini terjadi pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah kontrakan tengah sepi.
Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk mencuri. Apalagi, Nikolas melihat kunci kontak motor rekannya, Pilio Dalius Wetapo yang saat itu tergeletak di atas kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diungkapkan oleh jaksa Diah Ratri Hapsari saat membacakan dakwaan kepada terdakwa. Menurut Diah, mengetahui kontak motor tersebut, pelaku langsung menggondol motor Suzuki Satria FU 150 dengan nopol S 5551 RL. milik rekannya itu.
"Setelah itu, terdakwa membawa pergi motor tersebut keluar dari rumah kontrakan," ujar Diah saat membacakan dakwaan di runag Kartika Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (27/2/2023).
Pilio yang pulang ke kontrakan langsung terkejut usai mengetahui motornya raib. Namun, kecurigaan Pilio tertuju pada Nikolas. Sebab, ia turut raib bersama motor miliknya.
Pilio bersama para rekan kontrakannya langsung mencari keberadaan Nikolas. Di sisi lain, Nikolas mengaku takut dan bersalah dengan aksi yang dilakukannya itu.
"Kemudian terhadap motor tersebut, diletakkan di pinggir Jalan Barata Jaya I Surabaya sambil di kunci stir, sedangkan kunci kontak diletakkan terdakwa di sebuah pot bunga yang berada di dekat sekolahan," terang Diah.
Setelah itu, Nikolas kembali berjalan kaki pulang kembali menuju ke rumah kontrakan untuk tidur. Di kontrakan, ia bersikap seolah tak terjadi apa-apa.
Lantaran tak bisa menemukan motornya, bersama penghuni rumah kontrakan lainnya pergi mencari dan melaporkan kehilangan motor ke polisi. Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, motor tersebut berhasil ditemukan di pinggir Jalan Barata Jaya I Surabaya.
Merasa aksinya terbongkar, Nikolas merasa ketakutan. Ia lantas segera pergi dari rumah kontrakan.
Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi terlebih dulu dibekuk oleh polisi bersama Pilio dan teman-temannya di rumah kontrakan terdakwa sewaktu terdakwa berada di Jalan Panjang Jiwo Surabaya.
Akibat ulahnya itu, ia diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. Hal itu pun diakui oleh Nikolas saat sidang. "Iya, benar Yang Mulia, saya menyesal," ujar Nikolas.
(abq/iwd)