Seorang pemuda di Bondowoso diamankan setelah ketahuan memperkosa anak 10 tahun. Korban masih merupakan tetangga pelaku.
Pelaku adalah S (22), warga Cermee, Bondowoso. Sementara korban yang masih berusia 10 tahun dan masih duduk di kelas 5 SD merupakan tetangga pelaku.
"Iya, benar. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku langsung dijebloskan sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER) dokter.
Pelaku yang terbilang masih tetangga korban tersebut bakal dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," tandas Agus Purnomo.
Kasus ini bermula saat korban tengah bermain ke rumah salah seorang temannya. Tak lama berselang pelaku datang.
Saat teman korban ke luar rumah, pelaku langsung menyeret korban ke dalam kamar rumah yang kebetulan memang lagi sepi.
Di bawah ancaman pisau, korban lantas diperkosa. Setelah selesai melampiaskan aksi bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan aksi biadabnya itu ke orang lain.
(abq/iwd)