Perbuatan bejat dilakukan seorang pria di Bondowoso. Ia tega memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial IH (35) warga Kelurahan Kotakulon, Bondowoso. Sedangkan korban diketahui masih duduk di bangku SMP.
Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu menghunus pisau lalu memaksa melayani nafsu bejatnya. Pelaku diketahui selalu melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi.Pelaku telah memperkosa korban sebanyak empat kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku selalu melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo kepada detikJatim, Rabu (21/12/2022).
Menurut Agus, selama ini pelaku dan korban tinggal berdua. Sebab ibu kandungnya bekerja sebagai tenaga kerja migran di Malaysia. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan ke ibunya saat ditelepon dari Malaysia.
Ibu korban yang tak terima kemudian meminta kerabatnya di Bondowoso untuk melaporkan aksi bejat pelaku. Tak lama pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegas Agus Purnomo.
(abq/iwd)