Polisi mengamankan pria di Bondowoso yang dia kali mencoba memerkosa seorang pelajar. Korban merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku adalah MU (29), warga Tenggarang, Bondowoso. Pelaku yang pengangguran itu langsung ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses pemeriksaan intensif.
"Iya, betul. Pelaku langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bakal dijerat dengan pasal 285 juncto pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara.
"Korban sudah dimintakan visum dokter, serta pendampingan psikiater. Karena sepertinya mengalami syok dan trauma berat," tandas Agus.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tiduran di kamarnya, bulan Juni 2022 silam. Mendadak, pelaku masuk ke kamarnya. Pelaku langsung melucuti pakaian korban.
Namun berkat perlawanan korban, korban berhasil melepaskan diri dan langsung kabur keluar rumah yang saat itu memang lagi sepi. Upaya pemerkosaan itu gagal.
Saat itu korban tak berani melaporkan kejadian tersebut. Sebab, pelaku diancam hendak dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut.
Namun, pelaku rupanya tak jera. Beberapa saat kemudian, ia melakukan tindakan serupa. Yakni berusaha memerkosa korban. Tapi perbuatan itu kali ini dipergoki kakak korban.
Keluarga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat, lantas dilanjutkan ke unit PPA Polres Bondowoso.
(iwd/iwd)