Pemukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Divonis 4 Bulan Penjara

Pemukul Mahasiswa dengan Tongkat Baseball Divonis 4 Bulan Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 28 Feb 2023 17:41 WIB
sidang tongkat baseball
Suasana sidang vonis kasus pemukulan mahasiswa dengan tongkat baseball (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Jakarta -

Ketua Majelis Hakim Djuanto menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa pemukul mahasiswa dengan tongkat baseball, Willem Fredrick Mrdjugana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan," kata Djuanto saat membacakan amar putusan di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (28/2/2023).

Djuanto menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korbannya, Rafael Tanagani mengalami luka dan memar. Sementara, yang meringankan di antaranya berterus terang, tidak berbelit, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, terdakwa mengerti, dan tak mengajukan keberatan. Menimbang bahwa meski telah terbukti adanya fakta hukum tersebut dan memenuhi seluruh unsur pidana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Mendengar hal itu, Willem mengaku menerima putusan itu. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa I Qorni.

ADVERTISEMENT

"Terima yang mulia," jawab keduanya secara bergantian.

Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati menuntut Willem Fredrick, terdakwa pemukulan mahasiswa menggunakan tongkat baseball selama 6 bulan penjara. Menurutnya, Fredrick terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa Willem Fredrick, dikurangi masa tahanan," kata Dilla saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (22/2/2023) kemarin.

Dilla menyatakan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni korbannya, Rafael Tanagani menderita luka. "Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan terdakwa, korban sudah memaafkan terdakwa, berterus terang dan tak berbelit selama memberikan keterangan," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, Fredrick tak dihadirkan secara langsung atau offline. Melainkan, menjalani sidang secara daring di Rutan Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.




(pfr/iwd)


Hide Ads