"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa Willem Fredrick, dikurangi masa tahanan," kata Dilla saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (22/2/2023).
Dilla menyatakan hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni korbannya, Rafael Tanagani menderita luka. "Sedangkan, hal yang meringankan tuntutan terdakwa, korban sudah memaafkan terdakwa, berterus terang dan tak berbelit selama memberikan keterangan," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, Fredrick tak dihadirkan secara langsung atau offline. Melainkan, menjalani sidang secara daring di Rutan Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Oscarius Wijaya menegaskan, pihaknya tak akan mengajukan keberatan atau pledoi terhadap tuntutan JPU. Namun, ia tak menjelaskan secara detail perihal alasannya tak ajukan pledoi.
"Kami tidak ajukan pledoi," ujar dia.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Djuanto menyatakan, agenda pembacaan putusan bakal berlangsung pada pekan depan. "Untuk pembacaan vonis pekan depan," tutup dia.
(pfr/iwd)