Polisi akhirnya menetapkan SA, guru SD di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan. Tersangka kini menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang cukup.
"Terkait kasus pencabulan itu, kami sudah melakukan gelar perkara, hasilnya penyidik menyatakan dua alat bukti sudah terpenuhi, sehingga AS kami tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Agus Salim, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini AS telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka akan dilakukan penahanan sebab pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Untuk penahanan tidak wajib bagi penyidik, sepanjang dipenuhi dua syarat wajib subjektif dan objektif. Subjektif, penyidik berpendapat tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Sedangkan syarat objektif untuk dilakukan penahanan jika perkara tersebut diancam dengan pidana minimal 5 tahun atau masuk dalam pasal pengecualian dalam pasal 21 KUHAP.
Selain guru, tersangka diketahui merupakan Plt kepala SD di Kecamatan Bendungan, Trenggalek. Ia ditetapkan jadi tersangka setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pencabulan sejumlah murid laki-lakinya.
Pencabulan diketahui dilakukan di ruang perpustakaan dan diduga telah dilakukan sekitar 4 tahun terakhir.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru SD terhadap anak didiknya. Dari pemeriksaan sementara, polisi memastikan pelaku tidak sampai melakukan sodomi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan sejumlah saksi, tindakan yang diduga dilakukan oknum guru tersebut mengarah pada pencabulan luar.
"Dari pemeriksaan memang betul terjadi pencabulan atau pelecehan seksual, akan tetapi tidak sampai terjadi tindakan sodomi," kata Agus kepada detikJatim, Selasa (31/1/2023).
(abq/iwd)