Jabatan Ayah Penganiaya Putra Pengurus GP Ansor di DJP Dicopot Menkeu

Kabar Nasional

Jabatan Ayah Penganiaya Putra Pengurus GP Ansor di DJP Dicopot Menkeu

Aulia Damayanti - detikJatim
Jumat, 24 Feb 2023 10:57 WIB
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merupakan orang tua dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor akhirnya buka suara. Dia meminta maaf kepada sejumlah pihak atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya.
Rafael Alun Trisambodo, pejabat DJP yang dicopot dari jabatannya gegara ulah anaknya. (Foto: Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu)
Surabaya - Pada akhirnya Rafael Alun Trisambodo pejabat Dirjen Pajak yang merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap putra pengurus pusat GP Ansor, David (17) dicopot dari jabatannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasannya.

Pencopotan jabatan Rafael, menurut Sri Mulyani harus dilakukan dalam rangka pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan. (Jadi) di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jumat (24/2/2023).

Karena itu, Sri Mulyani mengatakan status Rafael Alun Trisambodo di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dicopot. Pencopotan dilakukan mulai hari ini.

"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

Adapun isi dari aturan tersebut ialah:

"Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," bunyi Pasal 31 Ayat 1 aturan tersebut.

"Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Seperti diketahui, selain terkait kasus penganiayaan, netizen juga menyoroti gaya hidup tersangka Mario Dandy Satrio yang kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial. Buntutnya, Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai sang ayah juga mendapat atensi.

Berdasarkan Laporan LHKPN terakhir, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar. Atas sorotan masyarakat itu Kemenkeu melakukan pemeriksaan harta kekayaan terhadap Rafael Alun Trisambodo.


(dpe/fat)


Hide Ads