Pemprov Jatim dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan MoU dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Penandatanganan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023).
Khofifah mengatakan ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari kerjasama yang diinisiasi bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan hari ini. Utamanya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
"Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk di antaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan pajak daerah," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah menjelaskan melalui kerja sama ini pihak Dirjen Pajak Kementerian Keuangan akan menerima data penting kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jawa Timur. Data tersebut bisa digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya pada sektor pajak penghasilan (PPh).
"Bagi kami, kerja sama ini sangat penting. Karena dari MoU ini akan diterima data kependudukan dan data perpajakan yang telah direkam oleh pemerintah pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektifitas pemungutan dan penagihan pajak daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut Khofifah menegaskan APBD Jatim tahun anggaran 2023 didukung dengan Kekuatan belanja daerah senilai Rp 31,12 triliun. Dan dari sektor pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 1,908 triliun.
Sedangkan dari pendapatan daerah telah ditetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp 29,848 trilliun, di mana kontribusi pajak daerah mencapai 54% atau sebesar Rp 16,069 trilliun dari total pendapatan. Sedangkan porsi pendapatan transfer yang diterima dari pemerintah pusat yang memiliki sifat dinamis dan bergantung dari penerimaan pendapatan negara (pendapatan transfer).
Dan dalam APBD Tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp 10,654 triliun atau 35,69% dari pendapatan daerah dan untuk target pendapatan yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp 27,132 Milyar atau 0.09%.
Belanja daerah Pemprov Jatun diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar. Seperti sekolah, kesehatan, peningkatan/perbaikan infrastruktur, ketentraman dan ketertiban umum, sosial dan lain sebagainya.
"Dukungan Pemerintah Pusat maupun pendapatan asli daerah terkait Kebijakan Fiskal sangat diperlukan. Sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap potensi peningkatan perekonomian. Maka kegiatan MoU ini sangat penting dalam mengoptimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan daerah," tandasnya.
Sementara Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, Joh L Hutagaol mengaku MoU ini pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan. Tujuannya mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.
"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu gubernur, bapak Sekretaris Daerah Jatim dan kepala bapenda Jawa Timur yang selama ini banyak membantu dan mendukung proses penyelesaian naskah nota kesepakatan ini," ungkapnya.
Sebelum diterbitkan nota kesepakatan, John mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan pembahasan yang intensif bersama Ditjen pajak, dirlantas Polda Jawa Timur yang mana hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam naskah nota kesepakatan-kesepakatan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.
"Di dalam penandatanganan itu, kami juga mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jawa Timur melalui dana bagi hasil pajak penghasilan," tandasnya.
Sebagai informasi untuk pajak Tahun 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp 75,72 triliun dan tahun 2023 menjadi Rp 77,75 triliun.
(faa/fat)