2 Tahun Kabur, Buronan Nyamar Jadi Pak Ogah di Mojokerto Ditangkap

2 Tahun Kabur, Buronan Nyamar Jadi Pak Ogah di Mojokerto Ditangkap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 23 Feb 2023 15:35 WIB
dpo gorontalo tertangkap
Saat terpidana yang jadi polisi cepek diamankan (Foto: Dok. Kejari Mojokerto)
Mojokerto -

Terpidana kasus penyerobotan tanah di Gorontalo Utara, Zulkifli Rahman (24) diringkus di Mojokerto setelah dua tahun buron. Sebelum ditangkap, Zulkifli sempat menjadi pak ogah selama 9 hari.

Kasi intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Moch Indra Subrata mengatakan Zulkifli divonis bersalah dalam perkara penyerobotan lahan pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Warga Desa Omuto, Biau, Gorontalo Utara itu dihukum 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 26 Januari 2021. Namun, pascavonis tersebut inkrah, Zulkifli kabur. Sehingga Kejati Gorontalo memasukkannya dalam DPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan DPO tersebut, informasi disebar ke seluruh satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mencari terpidana," kata Indra kepada detikJatim, Kamis (23/2/2023).

dpo gorontalo tertangkapPak ogah yang selama ini jadi buronan akhirnya tertangkap (Foto: Dok. Kejari Mojokerto)

Setelah 2 tahun berlalu, jaksa berhasil mendeteksi keberadaan Zulkifli di Bumi Majapahit. Tim Tabur Kejari Kabupaten Mojokerto pun melakukan survei untuk memastikan keberadaan terpidana pada Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

Ternyata, Zulkifli bertahan hidup dengan menjadi pak ogah di Desa Kenanten, Puri. Sehari-hari, buronan Kejati Gorontalo ini menyeberangkan kendaraan di jalan nasional Bypass Mojokerto.

"Setelah kami pastikan keberadaan DPO, kami lakukan penangkapan bersama tim gabungan pagi tadi," terang Indra.

Tim Tabur gabungan tersebut, lanjut Indra, dari unsur Kejati Gorontalo, Kejati Jatim, serta Kejari Kabupaten Mojokerto. Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus Zulkifli yang sedang menjadi pak ogah pagi tadi sekitar pukul 07.15 WIB.

"Penangkapan tanpa perlawanan, selanjutnya kami bawa ke Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk pendataan," jelasnya.

Dari Kejari Mojokerto, Zulkifli dititipkan di Rutan Kejati Jatim. DPO kasus penyerobotan tanah ini rencananya akan dibawa ke Gorontalo besok, Jumat (24/2/2023).




(abq/iwd)


Hide Ads