Buronan Pemerkosa Pelajar Kediri 3 Tahun Lalu Ditangkap Saat Pulang

Buronan Pemerkosa Pelajar Kediri 3 Tahun Lalu Ditangkap Saat Pulang

Andhika Dwi - detikJatim
Jumat, 17 Feb 2023 13:28 WIB
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha saat menjelaskan penangkapan MF yang buron selama 3 tahun. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Pria warga Desa Gedangsewu, Pare, Kediri berinisial MF (34) akhirnya diringkus. Sudah 3 tahun dia menjadi buronan polisi karena diduga telah memerkosa dan menghamili seorang pelajar pada 2019. Anak korban saat ini sudah balita.

Tim Satreskrim Polres Kediri menangkap MF yang telah dilaporkan oleh keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Kunjang, Kediri sejak 3 tahun lalu, saat korban masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha membenarkan penangkapan tersangka pemerkosaan oleh anggotanya. Dia juga membenarkan bahwa pelaku telah menjadi buronan selama tiga tahun terakhir hingga akhirnya diringkus di kediamannya saat pulang dari luar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun 2019 lalu, orang tua korban melaporkan pelaku yang kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tapi informasinya pelaku melarikan diri ke luar kota," kata Rizkika, Jumat (17/2/2023).

Setelah 3 tahun dalam pelarian beberapa hari yang lalu polisi mendapat informasi bahwa MF terlihat di kediamannya. Petugas segera menjemput pelaku dan menyeretnya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Rizkika menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa korban PF terjadi pada November 2019. Hari itu sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sedang ngopi bersama kedua temannya bernama Ridho dan Rambo di warung milik pelaku, yang ada di area sekitar rumahnya.

Saat itu, Ridho menceritakan seorang perempuan yang dia kenal melalui media sosial yang tidak lain adalah korban. Pelaku yang penasaran kemudian meminjam HP Ridho untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dan mengajak korban gabung nongkrong bareng di warung miliknya.

Korban yang bersedia lantas dijemput di kediamannya oleh pelaku bersama Rambo naik sepeda motor. Berboncengan tiga mereka kembali ke warung milik pelaku. Alih-alih ngopi di warung, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya dan masuk melalui pintu belakang.

Berhasil masuk rumah tanpa diketahui orang, pelaku pun membujuk dan merayu korban agar mau masuk ke dalam kamar. Saat itulah pelaku melakukan aksinya. Miris, malam itu korban diperkosa pelaku berkali-kali hingga akhirnya hamil.

"Setelah kejadian malam itu, korban mengandung dan melahirkan anak yang sekarang sudah balita. Kami menangkap pelaku karena korban sempat mengalami trauma setelah kejadian 2019 lalu," pungkas Rizkika.

Saat ini tersangka MF telah mendekam di jeruji besi. Atas perbuatannya dia terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads