Misteri pembunuhan Romdan (46) suami instruktur senam di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Ngawi telah terungkap. Pelakunya tak lain adalah sang istri, Anis Puji Lestari atau Hanis (35). Hanis menghantamkan palu sebanyak empat kali ke kepala Romdan hingga nyawanya tercabut.
Awalnya, polisi sempat tak menemukan palu pencabut nyawa Romdan tersebut. Saat menggeledah kediaman pasutri ini, polisi awalnya hanya menemukan seprai hingga sarung berlumur darah yang dikubur di kebun belakang rumah.
Namun, penyelidikan akhirnya menemui titik terang. Palu tersebut akhirnya ditemukan. Tak ikut dikubur dengan barang bukti lainnya, palu ditemukan polisi berada di kebun belakang rumah, tertutup semak kebun. Tepatnya di dekat lokasi seprai hingga sarung berlumur darah dikubur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami temukan palu itu di luar rumah sekitar kebun belakang rumah. Benda tersebut sudah kami amankan," kata Dwiasi.
Akhirnya, palu dan barang bukti lainnya dibawa Tim forensik RS Bhayangkara Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim.
Usai penyelidikan, terungkap jika palu tersebut digunakan Hanis menghantam suaminya. Kepala Romdan dipukul palu oleh istrinya berkali-kali hingga tewas. Dia mengaku memukul kepala suaminya sendiri dengan palu saat pria itu sedang tidur.
Namun, palu tersebut tak dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan di kediaman pelaku dan korban. Polisi menggunakan palu mainan berwarna kuning dan hijau.
"Saya pukul pakai palu Pak, saat tidur," ujar Hanis ketika di tanya tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi, Rabu (22/2/2023).
Dari pengakuan Hanis, suaminya yang sedang tidur itu dipukul menggunakan palu sebanyak empat kali.
"Saya pukul saat tidur sebanyak empat kali," ucap Hanis dengan lirih.
Dengan memakai baju oranye tahanan Polres Ngawi, Hanis juga memeragakan bagaimana dirinya membuang palu itu lalu mencuci tangan di kamar mandi.
Ibu beranak satu tersebut, kepada polisi mengaku palu jadi pilihan satu-satunya untuk menghabisi nyawa suaminya.
"Palu jadi pilihan satu-satunya pelaku untuk membunuh pelaku," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada detikJatim di kediaman korban, Rabu (22/2/2023).
Akal bulus Hanis coba hilangkan jejak. Baca di halaman selanjutnya!
Selain satu-satunya pilihan pelaku, kata Dwiasi, Hanis sudah gelap mata dengan permasalahan ekonomi. Palu satu-satunya benda yang berada paling dekat saat itu.
"Sudah gelap mata dan palu benda yang paling dekat ditemukan dalam rumah. Permasalahan ekonomi jadi pemicunya. Utang pada pinjol," tegas Dwiasi.
Kepada polisi, pelaku mengaku memukul korban sebanyak empat kali berturut-turut di kepalanya hingga bersimbah darah. Usai memukul kepala korban dengan palu, Hanis kemudian pergi ke kamar mandi yang ada di luar rumah untuk mencuci tangan.
"Jadi pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mencuci tangan ke kamar mandi yang lokasinya di samping rumah." Papar Dwiasi.
Dwiasi menyebut sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membunuh korban. Awalnya, pelaku meminta uang untuk keperluan membayar hutang.
"Sebelumnya sempat cekcok pelaku minta uang untuk membayar hutang," ungkap Dwiasi.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Th. 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Romdan adalah seorang petani warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Pria itu ditemukan tewas bersimbah di kamarnya dengan luka parah di kepala pada Sabtu (18/2) Subuh.
Hanis mengaku menemukan suaminya tewas di kamar. Dia meminta bantuan keluarga dengan alasan ada banyak darah di sekitar jenazah suaminya.
Kakak Romdan bernama Suroto memutuskan tidak melapor ke polisi. Ia bahkan meminta Kades Sirigan Suyanto dan perangkat desa lainnya tidak melapor ke polisi.
Keluarga yang tidak mau kematian Romdan diketahui polisi karena alasan tidak ingin masalah itu diperpanjang memakamkan jenazah Romdan di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB.
Meski tak ada laporan baik dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi tetap mendengar kasus itu dan memutuskan melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah Romdan.