Subuh itu, Anis Puji Lestari atau Hanis (35) jengkel bukan main. Lagi-lagi, Romdan tak memberinya uang untuk membayar utang. Hanis pun gelap mata hingga menghabisi sang suami dengan palu sebanyak empat kali.
Memang, rumah tangga instruktur senam Ngawi, Hanis dan Romdan sudah tak harmonis sejak empat tahun lalu. Kala itu, Romdan sakit-sakitan sehingga tak bisa bekerja. Hanis pun terpaksa menjadi tulang punggung keluarga.
Hal tersebut membuat utang keluarga tersebut menumpuk. Keduanya sering cekcok karena kehabisan akal untuk mencari rupiah demi membayar utang. Akhirnya, pada Sabtu (18/2), pertengkaran keduanya pecah hingga Hanis tega menghabisi nyawa Romdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akal bulus Hanis akhirnya terungkap. Meski sempat berpura-pura dengan menyebut suaminya jatuh terpeleset, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi ini akhirnya mengakui telah tega membunuh Romdan dalam keadaan masih tidur.
"Jadi sebelum terjadi insiden pembunuhan pasangan suami istri ini sempat cekcok masalah ekonomi. Saat subuh itu pelaku jengkel dan memukul korban saat posisi masih keadaan tertidur," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada wartawan usai rilis di TKP, Rabu (22/2/2023).
Saat pelaku mengayunkan palu ke kepala korban sebanyak empat kali, korban tidak melawan sekalipun karena sedang tidur. Usai memukul kepala sang suami, pelaku membuang palu ke semak belakang rumah.
"Jadi usai memukul kepala korban, pelaku membuang palu yang terbuat dari kayu tersebut ke semak kebun belakang rumah berdekatan dengan dikuburnya bantal, seprai dan baju bersimbah darah," terang Dwiasi.
Dwiasi mengungkapkan usai membuang palu tersebut, ibu beranak satu tersebut mencuci tangannya ke kamar mandi. Lantas sekitar pukul 05.30 WIB saat kejadian Sabtu (18/2) pelaku masuk ke kamar korban dan melihat korban bersimbah darah. Pelaku memegang kaki suaminya yang terasa dingin dan melapor ke kakak korban.
"Pelaku pukul 05.30 WIB masuk kamar korban dan melihat sudah bersimbah darah lantas melapor ke kakak korban. Kakak korban lantas datang dan menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Kakak korban dan pelaku sengaja tidak melapor ke Polsek agar aib korban dan pelaku tidak tersebar," tambah Dwiasi.
Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan 19 adegan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ratusan warga yang penasaran tampak memadati lokasi yang dijaga polisi.
Dwiasi mengatakan, pembunuhan keji tersebut bermotif ekonomi. Tersangka mengaku saat ini dirinya menjadi tulang punggung keluarga lantaran suami sakit-sakitan. Utang yang menumpuk membuat hubungan pasangan suami istri tersebut tidak harmonis sejak tahun 2019.
"Sejak tahun 2019 pasangan ini sudah tidak harmonis. Terlilit utang pelaku jadi tulang punggung karena korban sakit-sakitan," papar Dwiasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Romdan merupakan petani warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Istrinya Hanis (35) seorang instruktur senam. Romdan ditemukan tewas bersimbah di dalam kamar dengan luka di bagian kepala pada Sabtu (18/2) subuh.
Hanis yang pertama kali menemukan suaminya tewas di kamar itu. Karena cukup banyak darah di sekitar jenazah suaminya, perempuan itu meminta bantuan keluarga, bukannya melaporkan kejadian itu ke polisi atau perangkat desa setempat.
Kades Sirigan Suyanto yang datang ke rumah itu sempat menyarankan agar keluarganya melapor ke polisi. Sebab, kematian Romdan dinilai tidak wajar. Namun, salah satu anggota keluarga yang merupakan kakak Romdan bernama Suroto menolaknya. Pria itu bahkan melarang Suyanto dan warga lain melapor ke polisi.
Keluarga yang tidak mau kematian Romdan diketahui polisi langsung memakamkan jenazah di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB. Meski tidak ada laporan dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi tetap mendengar kasus itu. Hingga ekshumasi dilakukan karena keterangan istri Romdan tidak konsisten.
(hil/iwd)