Pantauan detikJatim di lokasi, sidang putusan praperadilan status tersangka Samanhudi Anwar molor dari jadwal yang sudah ditetapkan. Yakni mundur sekitar 25 menit dari jadwal awal pada pukul 09.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat. Sidang praperadilan itu dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon alias tim penasihat hukum Samanhudi Anwar dan pihak termohon atau Direskrimum Polda Jatim.
Dalam sidang, hakim menilai bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak pemohon tidak memiliki relevan dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.
"Menimbang pada bukti - bukti yang diajukan oleh para pihak yang tidak memiliki relevan dalam perkara ini, tidak perlu Hakim praperadilan mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," kata hakim Taufik Nur Hidayat saat membacakan hasil sidang, Rabu (22/2/2023).
"Dengan ini menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim.
Usai sidang, tim Polda Jatim langsung ke luar ruangan. Tim dari Polda Jatim juga enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, Anwar Hendi Priono, salah satu tim penasihat hukum Samanhudi mengatakan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.
"Pada intinya menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan. Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka," terangnya.
Hendi menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon tersangka dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.
"Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kebetulan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka," sebutnya..
Disinggung soal upaya lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya yakni Samanhudi Anwar. Apabila ada permintaan pendampingan maka akan tetap didampingi.
Diketahui, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka oleh Polda Jatim. Status tersangka itu disematkan karena Samanhudi diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022.
(abq/dte)