Kronologi Lengkap Pemukulan Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball di Sidang Perdana

Kronologi Lengkap Pemukulan Mahasiswa Pakai Tongkat Baseball di Sidang Perdana

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 24 Jan 2023 19:45 WIB
sidang pemukulan tongkat baseball
Sidang pemukulan tongkat baseball yang digelar secara daring (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Masih ingatkah Anda dengan pelaku pemukulan tongkat baseball terhadap seorang mahasiswa? Pada Selasa (24/1/2023) siang ini, perkara tersebut disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Aditya mengatakan, pada Kamis (3/11/2022) pagi sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa Willem Fredrick Mardjugana mengendarai mobil Audy A4 dengan nopol L 1934 AAG warna hitam. Saat itu, Willem hendak memundurkan mobil untuk keluar dari tempat parkiran Indomaret yang berada dj Jalan Mojopahit Nomor 1 Keputran, Kota Surabaya.

Bersamaan, ada pengendara mobil lain sekaligus korban, yaitu Felix Kurniadi. Mengetahui ada mobil yang juga hendak keluar, Felix berhenti untuk mempersilahkan Willem untuk keluar terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur keluar. Dalam selang waktu beberapa lama dikarenakan terdakwa tidak memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi kembali memundurkan mobilnya untuk keluar," kata Dicky dalam surat dakwaannya di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa (23/1/2023).

Hal itu rupanya juga diketahui beberapa teman Felix yang ada di dalam mobil, yakni Rafael Tanagani, Ananda Bagus Aradhana, Maria Magdalena Trisetyawty, dan Janice Dea Audrey. Kala itu, Rafael menengok melalui kaca jendela dan melihat Willem melotot dari dalam mobilnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, Rafael memberikan gesture menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan Willem memundurkan mobilnya terlebih dahulu. Melihat hal tersebut, Willem bukan memundurkan mobil, justru membentak Rafael.

Mengetahui hal itu, Felix dan Rafael turun dari mobil. Bersamaan, Willem juga keluar dari mobil.

Namun, Willem tidak langsung menghampiri Felix dan Rafael. Justru, membuka pintu belakang mobil sebelah kanan dan mendatangi keduanya sembari membawa tongkat baseball.

"Saksi Rafael Tanagani berhadap-hadapan dengan terdakwa yang diketahui terdakwa berkata 'Ada Apa? Apa Masalahmu?' yang dijawab oleh saksi Rafael Tanagani, 'Kita tidak ada masalah, yang bawa tongkat siapa?'," ujarnya.

Lantas, Willem mengancam Rafael menggunakan tongkat baseball yang sedang dibawa. Nyali Rafael tak ciut dan tetap mempersilakan Willem untuk memukulnya.

"Dijawab oleh saksi Rafael Tanagani 'Pukul saja, kalau mau pukul, pukul saja'. Sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan dan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani," tuturnya.

Pemukulan tersebut menyebabkan pipi Rafael memerah, mengalami memar dan bengkak warna merah. Bahkan, Rafael mengaku terasa pusing.

Setelah melakukan pemukulan, Willem langsung bergegas meninggalkan lokasi tersebut tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh Rafael.

Lantaran tak terima dengan hal itu, Rafael melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Lalu, ia dianjurkan untuk melakukan visum.

Berdasarkan hasil visum, Rafael mengalami luka pada pipi kanan dan luka memar disertai bengkak warna merah ukuran 7 cm x 5 cm. Beberapa hari setelah kejadian itu, Willem dibekuk. Lalu, diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan.




(pfr/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads