Modus Pelaku Curanmor di Kediri, Tampil Necis Lalu Gondol Motor

Modus Pelaku Curanmor di Kediri, Tampil Necis Lalu Gondol Motor

Andhika Dwi - detikJatim
Selasa, 21 Feb 2023 22:30 WIB
Pelaku curanmor memeragakan aksinya yang hanya butuh waktu 7 detik di Polres Kediri
Foto: Pelaku curanmor memeragakan aksinya yang hanya butuh waktu 7 detik di Polres Kediri (Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Sebanyak 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku diketahui merupakan sindikat yang biasa beroperasi di Jawa Timur.

Dari 6 tersangka, 2 pelaku merupakan hasil tangkapan Satreskrim Polres Kediri. Para pelaku dihadirkan dalam jumpa pers yang di gelar Mapolres Kediri. Namun satu pelaku tak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Dari pengakuan pelaku, dua pelaku diketahui merupakan jaringan Surabaya-Sidoarjo-Madura. Keduanya adalah Syafaat (49) dan Kodir (50) warga Sidoarjo. Keduanya terkenal sangat lihai dan licin dalam melaksanakan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dalam aksinya yang diperagakan, keduanya hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk saat menggondol motor incarannya, pelaku Syafaat dan Kodir juga kerap mengenakan baju yang rapi, lengkap dengan sepatu kulit bak pegawai kantoran.

Pelaku sempat memperagakan cara menggasak motor milik korbannya dengan menggunakan kunci T. Dalam peragaan itu terlihat, Syafaat hanya butuh waktu 7 detik untuk melakukan aksinya.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan di Kediri duet Syafaat-Kodir ini telah beraksi hingga 12 kali sejak Januari 2023. Menurutnya, setiap hari kedua pelaku berdandan necis mereka datang dari Sidoarjo dengan mengendarai motor ke Kediri Kota mapun Kabupaten.

Mereka kemudian berkeliling untuk mencari target motor yang diincarnya. Saat sudah mendapatkan targetnya, Syafaat yang bertugas sebagai eksekutor langsung menggasak motor milik korban.

"Modusnya ini pelaku dengan cara mobiling, mulai dari Sekolah Dasar, TK, Puskesmas, tempat ibadah masjid, musala hingga kos-kosan. Mereka datang ke Kediri pukul 8 pagi, sampai 1 siang," kata Rizkika, Selasa (21/2/2023).

"Seperti layaknya pegawai kantoran. Dapat atau tidak dapat pukul 13.00 WIB mereka pasti akan balik ke Sidoarjo. Kalau dapat, motor langsung dibawa dijual ke penadah di Sidoarjo," imbuhnya.

Rizkika menambahkan kedua pelaku diamankan pihaknya di rumahnya masing-masing yakni Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, dalam rilis ini, polisi juga mengembalikan motor-motor curian tersebut ke pemiliknya. "Alhamdulillah semuanya dalam keadaan utuh. Alhamdulillah juga ini bisa memberikan kepuasan untuk masyarakat karena sebelumnya motor yang hilang ban di mana mesin di mana ini masih lengkap. Sehingga kita akan kembalikan ke korban agar bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Rizkika.




(abq/iwd)


Hide Ads