Seorang pelaku pencurian motor di Surabaya berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap setelah beraksi di sejumlah kawasan.
Pelaku berinisial F (19). Ia merupakan warga Kediri yang selama ini tinggal di sekitar Jembatan Merah. Saat ditangkap ia menangis.
Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan mengatakan pelaku ditangkap setelah beraksi di di Jalan Tambak Dalam Baru dan dan Jalan Tambak Langon, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat beraksi, lanjut Hari, pelaku selalu bersama dengan temannya berinisial MS yang kini ditetapkan sebagai DPO. Kedua selalu berbagi tugas, selama ini F bertindak sebagai eksekutor.
"F ini selalu merusak kunci stang motor pakai kunci T yang sudah disiapkan sebelum beraksi," kata Hari saat konferensi pers di Polsek Asemrowo, Surabaya. Senin (7/11/2022).
Dalam pengakuannya, F hanya butuh waktu 4 hingga 6 detik saja. Hasil kejahatannya itu biasanya dijual ke penadah dengan harga Rp 2,5 juta.
"Uang hasil pencurian motor untuk pesta miras, sisanya untuk traktir teman-teman," jelas Hari.
Penjelasan itu dibenarkan F saat dihadirkan di Mapolsek Asemrowo. F mengakui menerima Rp 1,2 juta.
"Saya dapat upah Rp 1.2 juta (bila berhasil menjual hasil curanmor," tutur pelaku.
Saat ditangkap, F kemudian mengaku kepikiran ibunya. Ia menyebut ibunya tak tahu kalau dirinya adalah pelaku curanmor.
"Pas ditangkap, ibu saya gak tahu. Saya kangen sama ibu saya, kepikiran terus," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Iptu Daniel mengatakan pelaku sehari-hari pelaku merupakan seorang jukir.
Selama ini, lanjut Daniel, hasil sebagai jukir dikasihkan ke ibunya. Dalam sehari, ia bisa mengumpulkan uang dari jukir Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Hasilnya (menjadi jukir) dikasihkan ke ibunya," ujarnya.
Akibat ulahnya itu, F dikenakan dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. F terancam kurungan 7 tahun penjara.
(abq/iwd)