Licin, Pasutri Ini Tertangkap Setelah 30 Kali Maling Motor di Kota Kediri

Licin, Pasutri Ini Tertangkap Setelah 30 Kali Maling Motor di Kota Kediri

Andhika Dwi Saputra - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 04:01 WIB
pasutri curanmor di kota kediri
Pasutri curanmor 30 TKP di Kota Kediri tertangkap dan penadahnya (Foto: Andhika Dwi)
Kota Kediri -

Pasutri pelaku curanmor asal Nganjuk dibekuk polisi. Pasutri tersebut ternyata telah melakukan curanmor 30 TKP di Karesidenan Kediri.

Aksi yang dilakukan Pasutri ini berlangsung dalam rentang waktu setahun yaitu 2022 -2023. Polisi mengamankan 16 unit sepeda motor yang tersisa dari hasil kejahatan mereka.

Pasutri ini adalah YM (28) dan MA (22), warga warga Desa Tanjung Tani, Prambon, Nganjuk. Mereka biasanya beraksi di sekitar Kota dan Kabupaten Kediri serta Nganjuk. Jika berhasil menggondol motor curian, pasutri ini kemudian menjualnya kepada seorang penadah berinisial AA di Montong, Tuban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, ada empat laporan polisi yang berhasil kita ungkap. Dari empat laporan polisi tersebut kita mengamankan 16 unit kendaraan bermotor," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Pasutri ini ditangkap setelah aksi terakhirnya di Banyakan, Kabupaten Kediri. Saat itu korban sedang salat di musala. Melihat korban sedang beribadah, kedua tersangka lalu mencuri kendaraan milik korban yang diparkir di depan musala pinggir jalan. Agar tak menimbulkan suara mesin, mereka terlebih dahulu mendorong motor menjauh dari si empunya

ADVERTISEMENT

Setelah motor curian berhasil digondol, mereka tak keburu nafsu untuk menjualnya. Melainkan mereka sembunyikan dulu di rumah kontrakan. Jika situasi sudah aman, pasutri tersebut menjual motor itu ke penadah. Keuntungan dari hasil penjualan kendaraan tersebut, kemudian digunakan untuk membayar hutang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pasutri tersebut akhirnya tertangkap. Untuk 1 sepeda motor hasil curian berbagai macam jenis pelaku menjual kepada penadah dengan harga Rp 1,5 - 2,5 juta.

"Hasilnya digunakan untuk membayar utang dan juga cicilan," jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana.




(abq/iwd)


Hide Ads