MY merampas kalung emas milik Nur (54), ketika korban berjalan di kawasan Jalan Jombang Gang III, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat (13/1).
Kapolsek Klojen Kompol Domingos F Ximenes mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya. Setelah dalam penyelidikan, ia teridentifikasi sebagai pelaku penjambretan di Jalan Jombang.
"Pelaku merampas kalung emas yang dikenakan korban. Sisa dari potongan kalung yang dirampas menjadi barang bukti," terang Domingos kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Selain potongan kalung emas, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan tersangka dalam aksinya.
"Setiap beraksi pelaku membawa sajam, bersama tiga orang temannya yang kini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.
Domingos menyebut, dari penyelidikan terungkap pelaku bersama komplotannya sudah beraksi sebanyak lima kali. Beberapa lokasi kejadian di antaranya wilayah Kabupaten Malang.
"Sudah beraksi lima kali, di antaranya di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(hil/dte)