Mantan Ketua DPC Demokrat Probolinggo Dedik Riyawan dipecat dari Partai Demokrat. Pemecatan dilakukan setelah Dedik ditahan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap karyawatinya sendiri di Polres Probolinggo.
Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPD Partai Demokrat Jatim Mugianto menyebutkan bahwa partai telah mengeluarkan sikap tegas dan tanpa kompromi kepada kader yang melakukan pelanggaran.
"Tentu sudah di-nonaktifkan dan sudah dikeluarkan dari Partai Demokrat. Partai Demokrat akan mengambil sikap tegas apabila ada pelanggaran berat yang dilakukan kader," kata Mugianto kepada detikJatim, Sabtu (18/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mugianto membeberkan saat ini dirinya ditunjuk DPP untuk sementara menjadi Plt Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo. Dia juga telah melakukan konsolidasi dengan kader Demokrat Kabupaten Probolinggo.
"Saya diberi amanah dan tugas dari DPP untuk sementara menjadi ketua Demokrat di Probolinggo. Tentu komitmen kami bahwa Demokrat akan senantiasa bersama rakyat dan mengawal kebijakan yang pro rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, Dedik menjadi tersangka usai dilaporkan karyawannya atas dugaan pencabulan. Peristiwa ini terjadi saat tersangka bersama korban mengantar pesanan katering. Keduanya belanja sapu dan pel untuk membersihkan depot makanan yang baru di Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dalam perjalanan itulah korban dilecehkan. Korban tidak terima dengan perlakuan tersangka. Bahkan, korban sempat memberontak dan menolak saat dilecehkan.
Korban yang ketakutan akhirnya keluar dari mobil dan berlari pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya.
Tak terima atas perbuatan sang majikan, korban dan keluarganya melaporkan perbuatan Dedik ke polisi. Mereka melaporkan perbuatan cabul Dedik ke SPKT Polres Probolinggo pada Rabu (8/2) malam.
Terbaru, kasus pencabulan oleh eks Ketua Demokrat Probolinggo, Dedik Riyawan pada karyawannya PS (19) berakhir damai. Korban didampingi keluarga telah mengunjungi Polres Probolinggo Kota untuk mencabut laporan dugaan kekerasan seksual itu.
Korban didampingi kedua paman dan perwakilan keluarga dari Pasuruan. Rombongan langsung mendatangi ruangan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Probolinggo Kota untuk mencabut laporan.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan adanya pengajuan pencabutan laporan dari pihak korban. Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan apakah pencabutan laporan oleh korban disetujui atau tidak.
"Memang ada pencabutan laporan dari pihak korban PS, korban pelecehan dan kekerasan seksual. Cuma kami masih menunggu keputusan dari Pak Kapolres," ujar Iptu Zainullah, Kamis (16/2).
(dpe/iwd)