Ketua Demokrat Probolinggo Jadi Tersangka Pencabulan Karyawan Sendiri

Ketua Demokrat Probolinggo Jadi Tersangka Pencabulan Karyawan Sendiri

M Rofiq - detikJatim
Senin, 13 Feb 2023 20:00 WIB
Ketua Demokrat Probolinggo Dedik Riyanto
Ketua Demokrat Probolinggo Dedik Riyanto. (Foto: Istimewa)
Kota Probolinggo -

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan resmi jadi tersangka dan ditahan. Dia terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap karyawan usaha kuliner miliknya.

Dedik yang terpilih aklamasi jadi Ketua Demokrat Probolinggo ditetapkan tersangka setelah korban warga Mayangan bersama keluarganya melaporkannya ke SPKT Polres Probolinggo pada Rabu malam (8/2).

Laporan dari korban yang berusia 19 tahun itu membuat Dedik dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Ia diamankan karena diduga melakukan pelecehan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika tersangka bersama korban mengantar pesanan katering kemudian belanja sapu dan pel untuk membersihkan depot makanan yang baru di Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam perjalanan itulah korban dilecehkan. Korban tidak terima dengan perlakuan tersangka. Ia sempat berontak dan menolak saat dilecehkan oleh majikan yang terpilih menjadi Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo dalam Muscab di Hotel Shangri-La Surabaya 20 Juni 2022 lalu itu hingga akhirnya keluar dari mobil dan lari pulang ke rumahnya.

ADVERTISEMENT

Tiba di rumah korban menceritakan kejadian yang dialami ke keluarganya. Hingga akhirnya keluarganya bersama-sama dengan korban melaporkan perbuatan Dedik ke polisi.

Jamal menyebutkan bahwa saat ini Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

"Benar Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo, resmi kita tahan dan di sidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, dengan kasus kekerasan seksual terhadap karyawannya," ujar Jamal.

Jamal mengatakan bahwa terhadap tersangka Dedik pihaknya akan menyangkakan dengan Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sudah diproses penyidikan. Tersangka Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo dan kami terapkan Pasal 289 Subsider Pasal 6 UUD Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancamannya penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads