Sopir truk boks berinisial SKE (26) ditangkap polisi gara-gara 2 kali memerkosa siswi kelas 2 SMP. Ironisnya, perkosaan itu dilakukan pelaku di kamar rumah pacar pelaku di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang digali detikJatim, pelaku pertama kali memerkosa korban di rumah pacarnya pada 8 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu, korban bermain di rumah pacar pelaku yang juga merupakan temannya.
Melihat gadis berusia 16 tahun itu sendirian di dalam kamar kekasihnya, pelaku diam-diam menyelinap masuk. Usai mengunci pintu kamar dari dalam, sopir truk boks warga Kecamatan Trawas tersebut lantas memerkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sempat meminta korban tutup mulut setelah melampiaskan nafsunya. Namun, siswi kelas 2 SMP itu menceritakan perbuatan bejat pelaku ke pacar pelaku. Mendengar cerita itu, sontak saja pelaku dan pacarnya langsung bertengkar.
Sedangkan pemerkosaan yang kedua terjadi pada 15 Januari 2021. Kali ini, pelaku memperkosa di gang kecil samping rumah korban di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus pemerkosaan ini akhirnya terungkap setelah pelaku mengadu kepada ibunya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan ke pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada 18 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menjelaskan kasus pemerkosaan itu kini sudah masuk tahap penyidikan. "Masih proses penyidikan lebih lanjut," terangnya kepada detikJatim, Kamis (9/2/2023).
Setelah mengumpulkan cukup barang bukti, polisi meringkus SKE pada Rabu (8/2/2023). Sopir truk boks itu dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto setelah ditetapkan sebagai tersangka.
SKE dijerat dengan pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(abq/iwd)