Perusahaan scaffolding di Gresik diadukan ke polisi karena menahan ijazah asli mantan karyawannya. Selain itu, perusahaan tersebut juga menahan gaji mantan karyawan.
Mantan karyawan tersebut yakni Yogi Putra Siregar. Aduan itu sudah masuk ke polisi bulan lalu. Kepada detikJatim, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. 8 Ttahun bekerja dengan gaji tidak sesuai UMK, lalu dirinya dipaksa mengundurkan diri.
"Jadi waktu itu saya disuruh mundur. Padahal saya butuh pekerjaan itu, meski gajinya di bawah UMK. Tapi pas saya sudah buat surat pengunduran paksa itu, malah dipersulit dalam keluarkan ijazah saya," kata Yogi, Kamis (16/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama Ijazah ditahan sejak Oktober 2022, dia mengaku tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Dia pun hanya bisa membantu memberi makan ternak itik milik ayahnya.
"Padahal beberapa kali ditawari kerja. Tapi karena ijazah saya ditahan, saya nggak bisa kerja. Untuk saat ini kebutuhan hidup dari jualan itik, kadang juga utang ke saudara," ujar Yogi
Sementara itu, kuasa hukum Yogi, Supolo Setyo Wibowo mengatakan, ada beberapa hak karyawan yang tidak didapatkan Yogi. Termasuk upah kerjanya juga ada yang ditahan oleh perusahaan.
"Terus selama tiga bulan setelah mengundurkan diri ini, Yogi nggak bekerja karena ijazah ditahan. Padahal dia harus menghidupi istri dan kedua orang tuanya," ujar Supolo.
Supolo menjelaskan, Yogi bekerja di perusahaan itu selama 8 tahun. Tepatnya sejak Maret 2014 lalu. Selama bekerja, Yogi selalu bekerja dengan baik dan tidak pernah ada masalah berarti di tempat kerjanya tersebut.
Pada 14 Oktober 2022, Yogi mengajukan izin tidak masuk kerja kepada kepala gudang. Dia izin tidak masuk kerja selama 5 hari karena sakit.
Namun, setelah 5 hari sembuh, tepatnya pada 19 Oktober 2022, Yogi tetap tidak masuk kerja. Dia kembali izin kepada kepala gudang karena ada urusan keluarga hingga 30 Oktober 2022.
"Kan, gaji keponakan saya ini harian. Jadi selama nggak masuk, ya nggak digaji. Tiba-tiba pas masuk kerja 31 Oktober 2022 disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara didikte," ujar Supolo yang juga paman Yogi.
Tanggapan Kepala HRD, baca di halaman selanjutnya!