Buntut Perusahaan di Gresik Tahan Gaji-Ijazah Eks Karyawan Berujung Pengaduan

Round-Up

Buntut Perusahaan di Gresik Tahan Gaji-Ijazah Eks Karyawan Berujung Pengaduan

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 17 Feb 2023 08:59 WIB
Yogi (kiri) bersama pamannya yang juga penasihat hukumnya menunjukkan laporan polisi.
Yogi (kiri) bersama pamannya yang juga penasihat hukumnya menunjukkan laporan polisi. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Perusahaan scaffolding di Gresik diadukan ke polisi karena menahan ijazah asli mantan karyawannya. Selain itu, perusahaan tersebut juga menahan gaji mantan karyawan.

Mantan karyawan tersebut yakni Yogi Putra Siregar. Aduan itu sudah masuk ke polisi bulan lalu. Kepada detikJatim, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. 8 Ttahun bekerja dengan gaji tidak sesuai UMK, lalu dirinya dipaksa mengundurkan diri.

"Jadi waktu itu saya disuruh mundur. Padahal saya butuh pekerjaan itu, meski gajinya di bawah UMK. Tapi pas saya sudah buat surat pengunduran paksa itu, malah dipersulit dalam keluarkan ijazah saya," kata Yogi, Kamis (16/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama Ijazah ditahan sejak Oktober 2022, dia mengaku tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Dia pun hanya bisa membantu memberi makan ternak itik milik ayahnya.

"Padahal beberapa kali ditawari kerja. Tapi karena ijazah saya ditahan, saya nggak bisa kerja. Untuk saat ini kebutuhan hidup dari jualan itik, kadang juga utang ke saudara," ujar Yogi

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum Yogi, Supolo Setyo Wibowo mengatakan, ada beberapa hak karyawan yang tidak didapatkan Yogi. Termasuk upah kerjanya juga ada yang ditahan oleh perusahaan.

"Terus selama tiga bulan setelah mengundurkan diri ini, Yogi nggak bekerja karena ijazah ditahan. Padahal dia harus menghidupi istri dan kedua orang tuanya," ujar Supolo.

Supolo menjelaskan, Yogi bekerja di perusahaan itu selama 8 tahun. Tepatnya sejak Maret 2014 lalu. Selama bekerja, Yogi selalu bekerja dengan baik dan tidak pernah ada masalah berarti di tempat kerjanya tersebut.

Pada 14 Oktober 2022, Yogi mengajukan izin tidak masuk kerja kepada kepala gudang. Dia izin tidak masuk kerja selama 5 hari karena sakit.

Namun, setelah 5 hari sembuh, tepatnya pada 19 Oktober 2022, Yogi tetap tidak masuk kerja. Dia kembali izin kepada kepala gudang karena ada urusan keluarga hingga 30 Oktober 2022.

"Kan, gaji keponakan saya ini harian. Jadi selama nggak masuk, ya nggak digaji. Tiba-tiba pas masuk kerja 31 Oktober 2022 disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara didikte," ujar Supolo yang juga paman Yogi.

Tanggapan Kepala HRD, baca di halaman selanjutnya!

Pada saat itu, kata Polo, Yogi sempat menanyakan perkara ijazahnya. Namun, kepala HRD mengatakan baru akan memberikan ijazah SMK itu saat Yogi sudah menandatangani surat pengunduran diri itu.

"Setelah membuat surat pengunduran diri itu, ijazahnya tidak langsung diberikan sama HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur. Alasannya karena Yogi belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah," kata Supolo.

Keesokan harinya, Yogi membawa surat tanda terima sesuai yang diinginkan oleh perusahaan. Namun, saat itu satpam perusahaan mengatakan kepala HRD sedang sibuk dan tidak bisa ditemui.

"Hingga keponakan saya ini 3 kali mencoba mengambil ijazah itu tapi dipersulit. Ini ada apa ya? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan itu untuk bertanya, tapi ijazah juga tidak segera diserahkan," kata Supolo.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membuat pengaduan ke Polres Gresik. Namun, setelah mendapat petunjuk dari penyidik Sat Reskrim Polres Gresik, Yogi akhirnya melayangkan somasi hingga 2 kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik itu.

"Karena nggak ada tembusan, kami laporkan ke polisi berbentuk aduan masyarakat itu. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah disuruh mengundurkan diri," kata Supolo.

Dihubungi terpisah, Kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur Elis Ratna Merdekawati enggan menjawab terkait alasan perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya. Dia mengarahkan detikJatim untuk langsung bertanya kepada polisi.

"Kalau mengenai hal itu, saudara dapat langsung meminta konfirmasi dan menggali berita di Polres Gresik di Reskrim Idik III, untuk memperoleh informasi yang sebenarnya. Terima kasih," jawab Elis melalui pesan WhatsApp.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wildan mengatakan saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur.

"Akan kami gelar perkara dulu. Kalau memang ada unsur pidana kami akan naikkan ke tingkat penyidikan," ujarnya.



Hide Ads