Polisi meringkus pasutri yang kompak mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pasutri ini sudah beraksi di 10 TKP di Kota Pudak selama 1 tahun terakhir.
Pasutri asal Lamongan ini diringkus Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik di sebuah kamar kos di Kedungdoro, Surabaya. Sang suami yang berinisial EP (37) harus menerima timah panas lantaran kabur saat berusaha ditangkap. Sedangkan istrinya RE (36) diamankan tanpa perlawanan.
"Tersangka pria (EP) sempat mencoba kabur, sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino kepada detikJatim, Kamis (16/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldhino menjelaskan dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menggunakan modus berpura-pura jalan-jalan, berkeliling di kawasan perumahan. Bahkan, mereka tak jarang mengajak anaknya saat beraksi.
"Kadang mereka juga mengajak anaknya saat beraksi. Modus itu dilakukan untuk menyamarkan aksinya dari perhatian warga," jelas Aldhino.
Saat menemukan target motor yang akan di gasak, lanjut Aldhino, pasutri yang sudah 11 tahun menikah itu langsung memainkan peran masing-masing. Untuk sang suami mengeksekusi motor dengan kunci T, sedangkan ER mengawasi situasi sekitar.
"EP mengeksekusi motor bermodalkan kunci T, sedangkan RE mengamati situasi sekitar," tutur Aldhino.
"Mayoritas dilakukan di kawasan Kecamatan Manyar, Dukun, dan Bungah. Salah satunya terekam CCTV saat bersama istri dan anaknya," lanjut Aldhino.
Aksi yang dilancarkan pasutri terbilang mulus. Terbukti, dari hasil interogasi, mereka mengaku telah 10 kali menggasak motor di wilayah hukum Kota Pudak. Namun, sepak terjang pasutri itu berhasil dihentikan.
Selain mengamankan barang bukti 2 unit motor dan satu set kunci T yang biasa digunakan saat beraksi, polisi juga mengamankan satu set alat isap sabu. Seperangkat alat sabu itu ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan.
"Kami juga menemukan satu set alat isap sabu. Mohon waktu untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Di hadapan petugas, EP mengaku terpaksa melakukan tindak pidana lantaran kebutuhan ekonomi. Setiap motor hasil curian, dijual melalui penadah maupun pembeli di media sosial.
"Saya jual lewat Facebook. Biasanya Rp 2 juta sampai 4 juta. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," aku EP singkat.
(abq/iwd)