Kebacut! Perusahaan Scaffolding di Gresik Tahan Ijazah Eks Karyawan

Kebacut! Perusahaan Scaffolding di Gresik Tahan Ijazah Eks Karyawan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 16 Feb 2023 18:24 WIB
Yogi (kiri) bersama pamannya yang juga penasihat hukumnya menunjukkan laporan polisi.
Yogi (kiri) bersama pamannya sekaligus penasihat hukumnya menunjukkan aduan ke polisi terkait ijazah yang ditahan eks kantornya. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Sebuah perusahaan scaffolding di Gresik menahan ijazah asli mantan karyawannya. Buntutnya, perusahaan itu diadukan ke polisi.

Adalah Yogi Putra Siregar yang mengadukan mantan tempatnya bekerja ke polisi. Aduan itu sudah masuk ke polisi bulan lalu.

"Kami sudah buat pengaduan masyarakat (Dumas) PT Tangga Mas Jaya Makmur ke polisi pada 24 Januari 2023 lalu," kata kuasa hukum Yogi, Supolo Setyo Wibowo kepada detikJatim, Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supolo menjelaskan, Yogi bekerja di perusahaan itu selama 8 tahun. Tepatnya sejak Maret 2014 lalu. Selama bekerja, Yogi selalu bekerja dengan baik dan tidak pernah ada masalah berarti di tempat kerjanya tersebut.

Pada 14 Oktober 2022, Yogi mengajukan izin tidak masuk kerja kepada kepala gudang. Dia izin tidak masuk kerja selama 5 hari karena sakit.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah 5 hari sembuh, tepatnya pada 19 Oktober 2022, Yogi tetap tidak masuk kerja. Dia kembali izin kepada kepala gudang karena ada urusan keluarga hingga 30 Oktober 2022.

"Kan, gaji keponakan saya ini harian. Jadi selama nggak masuk, ya nggak digaji. Tiba-tiba pas masuk kerja 31 Oktober 2022 disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara didikte," ujar Supolo yang juga paman Yogi.

Pada saat itu, kata Polo, Yogi sempat menanyakan perkara ijazahnya. Namun, kepala HRD mengatakan baru akan memberikan ijazah SMK itu saat Yogi sudah menandatangani surat pengunduran diri itu.

"Setelah membuat surat pengunduran diri itu, ijazahnya tidak langsung diberikan sama HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur. Alasannya karena Yogi belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah," kata Supolo.

Keesokan harinya, Yogi membawa surat tanda terima sesuai yang diinginkan oleh perusahaan. Namun, saat itu satpam perusahaan mengatakan bahwa kepala HRD sedang sibuk dan tidak bisa ditemui.

"Hingga keponakan saya ini 3 kali mencoba mengambil ijazah itu tapi dipersulit. Ini ada apa ya? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan itu untuk bertanya, tapi ijazah juga tidak segera diserahkan," kata Supolo.

Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk membuat pengaduan ke Polres Gresik. Namun, setelah mendapat petunjuk dari penyidik Sat Reskrim Polres Gresik, Yogi akhirnya melayangkan somasi hingga 2 kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik itu.

"Karena nggak ada tembusan, kami laporkan ke polisi berbentuk aduan masyarakat itu. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah disuruh mengundurkan diri," kata Supolo.

Yogi mengaku hak-haknya sebagai pekerja juga tidak dipenuhi perusahaan. Baca halaman selanjutnya.

Selain menahan ijazah, kata Polo, ada beberapa hak karyawan yang tidak didapatkan oleh Yogi. Termasuk upah kerjanya juga ada yang ditahan oleh perusahaan.

"Terus selama tiga bulan setelah mengundurkan diri ini, Yogi nggak bekerja karena ijazah ditahan. Padahal dia harus menghidupi istri dan kedua orang tuanya," ujar Supolo.

Sementara itu, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. Delapan tahun bekerja dengan gaji tidak sesuai UMK lalu dirinya dipaksa mengundurkan diri.

"Jadi waktu itu saya disuruh mundur. Padahal saya butuh pekerjaan itu, meski gajinya di bawah UMK. Tapi pas saya sudah buat surat pengunduran paksa itu, malah dipersulit dalam keluarkan ijazah saya," kata Yogi.

Selama Ijazah ditahan sejak Oktober 2022, dia mengaku tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Dia pun hanya bisa membantu memberi makan ternak itik milik ayahnya.

"Padahal beberapa kali ditawari kerja. Tapi karena ijazah saya ditahan, saya nggak bisa kerja. Untuk saat ini kebutuhan hidup dari jualan itik, kadang juga utang ke saudara," ujar Yogi.

Dihubungi terpisah, Kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur Elis Ratna Merdekawati enggan menjawab terkait alasan perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya. Dia mengarahkan detikJatim untuk langsung bertanya kepada polisi.

"Kalau mengenai hal itu, saudara dapat langsung meminta konfirmasi dan menggali berita di Polres Gresik di Reskrim Idik III, untuk memperoleh informasi yang sebenarnya. Terima kasih," jawab Elis melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wildan mengatakan saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur.

"Akan kami gelar perkara dulu. Kalau memang ada unsur pidana kami akan naikkan ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal yang Viral Tahan Ijazah Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads