Kuat Ma'ruf, terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat merasa vonis ringan pada Bharada Richard Eliezer tak adil. Diketahui, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan Yosua, sedangkan Eliezer hanya 1,5 tahun penjara.
Hal ini diungkap pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Dikutip dari detikNews, Irwan mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun. putusan ringan terhadap Eliezer itu dirasa tidak adil untuk kliennya.
"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan pun membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat. Padahal, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya Yosua, sementara Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.
"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Vonis Ringan Eliezer
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer didakwa 12 tahun penjara dan divonis 1,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Vonis Kuat Lebih Berat dari Tuntutan
Sementara itu, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat divonis 15 tahun penjara dari dakwaan 8 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara " imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
(hil/dte)