Maaf Tulus Ortu Yosua di Balik Vonis Ringan Eliezer

Kabar Nasional

Maaf Tulus Ortu Yosua di Balik Vonis Ringan Eliezer

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Kamis, 16 Feb 2023 07:47 WIB
Eliezer dihukum berapa tahun? Eliezer terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eliezer pada Rabu (15/2/2023).
Bharada Richard Eliezer/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Surabaya - Bharada Richard Eliezer mendapat vonis lebih ringan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Di balik vonis 1 tahun 6 bulan ini, kesediaan keluarga Yosua memaafkan Eliezer menjadi salah satu pertimbangan hakim.

Dikutip dari detikNews, vonis Eliezer dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Eliezer sebagai justice collaborator dalam pembunuhan Yosua. Salah satu alasannya ialah Eliezer bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, hakim menyebut Eliezer juga bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hakim juga berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Eliezer telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hakim menyebut keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi lagi, keluarga korban N Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Soal sikap keluarga Yosua yang memaafkan Eliezer, hal itu terjadi tepatnya ketika keluarga Yosua bersaksi dalam sidang Eliezer di PN Jakarta Selatan, 25 Oktober 2022, Eliezer pernah bersimpuh di hadapan kedua orang tua Yosua. Eliezer seraya meminta maaf kepada kedua orang tua Yosua.

Eliezer bersalaman dan bersimpuh di hadapan orang tua Yosua sebelum sidang berlangsung. Hal tersebut terlihat saat hakim meminta para saksi masuk ke ruang persidangan.

Kemudian masuklah ayah Yosua, Samuel Hutabarat; ibu Yosua, Rosti Simanjuntak; serta pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, yang masuk ke ruang sidang. Setelah ayah dan ibu Yosua duduk di kursi saksi, Eliezer yang mulanya duduk di kursi terdakwa langsung menghampiri orang tua Yosua.

Dia tampak menyalami dan bersimpuh di hadapan ayah dan ibu Yosua. Setelah sungkem, Eliezer kembali duduk di kursi terdakwa.

Dalam sidang itu pula, kedua orang tua Yosua berpesan kepada Eliezer. Kedua orang tua Yosua memaafkan Eliezer, dia kemudian mengingatkan Eliezer bertobat.

"Memang Eliezer sudah minta maaf, dan mengakui kesalahan apa yang diperbuat, saya beserta istri dan keluarga, almarhum punya satu iman yang diajarkan Yesus Kristus. Sedangkan Yesus sudah disalibkan masih berdoa pada Bapa di surga, Bapa ampunilah mereka. Perbuatan Bharada E sudah diakui secara terbuka. Kami terima, tapi biar proses hukum berjalan sesuai dengan ada yang di negeri kita," kata Samuel.


(hil/sun)


Hide Ads