Pengacara Eliezer ke Jaksa: Jangan Bandinglah

Kabar Nasional

Pengacara Eliezer ke Jaksa: Jangan Bandinglah

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikJatim
Rabu, 15 Feb 2023 17:09 WIB
Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun dari tuntutan sebelumnya 12 tahun penjara (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Ronny Talapessy, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap jaksa tidak mengajukan banding. Eks ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun dan 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut doanya didengarkan Tuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Ronny.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads