Polri buka suara vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo. Polri mengaku menghormati putusan majelis hakim.
"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir detikNews, Rabu (15/2/2023).
Lalu, apakah Eliezer dapat kembali berdinas di Polri? mengingat statusnya masih sebagai anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," tutur Dedi.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
(abq/dte)