Samanhudi Ajukan Praperadilan, Polda Jatim: Itu Hak Tersangka

Samanhudi Ajukan Praperadilan, Polda Jatim: Itu Hak Tersangka

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 30 Jan 2023 17:50 WIB
Konferensi pers tentang Samanhudi di Polda Jatim
Konferensi pers tentang Samanhudi di Polda Jatim. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Tim Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Praperadilan itu diajukan usai Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar.

Mengenai permohonan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto menyampaikan penjelasan. Menurutnya, sampai sekarang Polda Jatim belum menerima pemberitahuan tentang itu.

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan masalah itu. Tapi pra (praperadilan) itu merupakan hak dari tersangka," ujar Dirmanto saat menggelar konferensi pers perkembangan penyelidikan terhadap Samanhudi di Polda Jatim, Senin (30/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono menyatakan bahwa timnya telah mengajukan praperadilan itu me PN Blitar. Praperadilan itu diharapkan mampu membatalkan penetapan tersangka terhadap Samanhudi.

"Hari ini, mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau (Samanhudi)," ujarnya kepada awak media di PN Blitar.

ADVERTISEMENT

Hendi mengatakan kliennya belum memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai tersangka. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana penetapan seseorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang itu.

"Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, beliau ini belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi. Ini yang menjadi alasan permohonan praperadilan ini," katanya.

Senada dengan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Samanhudi Joko Trisno menegaskan Samanhudi telah membantah semua tuduhan yang diajukan oleh penyidik. Menurutnya, Samanhudi menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/1) pada pukul 20.10 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB.

"Bahwa semua yang dituduhkan pada beliau dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya sudah dibantah. Tidak ada bukti-bukti lain, hanya ada bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ," jelasnya.

Joko menyebutkan kliennya bukan tidak mengakui, namun memang tidak melakukan apa yang sedang dituduhkan.

"Saat ini kami hanya bisa merespons apa yang kami ketahui. Tapi pada saat persidangan nanti kami akan buktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," tandasnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads