Pejabat Trenggalek Jadi Pesakitan di Kasus KDRT Istri dan Anak

Pejabat Trenggalek Jadi Pesakitan di Kasus KDRT Istri dan Anak

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 22:21 WIB
Pengadilan Negeri Trenggalek
Pengadilan Negeri Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - NK (43), salah seorang sekretaris dinas di Pemkab Trenggalek harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Ia terjerat kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Humas PN Trenggalek Abraham Amrullah mengatakan oknum ASN tersebut menjadi terdakwa dalam dua perkara, yakni KDRT terhadap istrinya dan KDRT terhadap anaknya.

"Korban ada dua dalam hal ini satunya istri, satunya anak, perkaranya di-split (dipisah). Satunya dakwaannya KDRT satunya KDRT dialternatifkan perlindungan anak," kata Abraham Amrullah, Selasa (14/2/2023).

Proses persidangan telah dua kali digelar, sidang pertama dilaksanakan pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, sedangkan hari ini persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Tadi sidang pemeriksaan saksi yang seyogyanya 5 saksi, tapi kalau kami belum bisa sampai selesai. Jadi yang tiga orang kami tunda di hari Kamis tanggal 16," ujarnya.

Dalam perkara ini terdakwa NK dalam kasus KDRT istri dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman maksimal 3 tahun atau denda Rp 9 juta dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 4 bulan atau denda Rp 3 juta.

"Untuk yang anak didakwa Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang PKDRT dan alternatif keduanya pasal 76c junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Sementara itu korban LRW (43) yang tidak lain adalah istri NK membenarkan adanya perkara dugaan KDRT tersebut. Korban menyebut tindak kekerasan psikis diduga dilakukan suaminya secara berulang kali.

"Terakhir Mei 2022. Dampaknya banyak sekali, tidak percaya diri dan psikis juga kena," kata LRW.


(abq/iwd)


Hide Ads