Polisi Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT di Trenggalek

Polisi Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT di Trenggalek

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 19 Mar 2022 06:02 WIB
Polres Trenggalek kembali menggelar restorative justice masalah KDRT
Restorative justice di Polres Trenggalek. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Satreskrim Polres Trenggalek kembali melakukan penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke polisi.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dilakukan SYO (48) terhadap istrinya sendiri BOH (49) warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek.

"Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," kata AKP Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (19/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.

Lainnya, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian.

"Dari hasil kajian, melalui gelar perkara dan anev, kami berpendapat bahwa perkara tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian dan diterapkan keadilan restoratif," imbuhnya.

Pihaknya berharap dengan penerapan RJ, kedua belah pihak dapat dengan legawa menerima hasil perdamaian itu dan hidup secara rukun.

Arief menambahkan, perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu bermula saat BOH menyampaikan niatnya untuk bercerai dengan SYO, karena merasa tudak kuat lagi untuk berumahtangga. Saat itu SYO langsung menolak dan meminta bantuan sekretaris desa untuk mediasi persoalan rumah tangga itu.

"Saat itu Pak Sekdes memberikan nasihat agar menyelesaikan masalah rumah tangga dengan secara kekeluargaan," ujarnya.

Namun setelah sekdes pulang, pasangan suami istri tersebut kembali cekcok. SYO yang emosi melakukan kekerasan dan menampar istrinya secara keras. Tak hanya itu SYO juga mendorong badan BOH serta mengayunkan tangan ke arah pintu.

"Sehingga tangan korban luka dan berdarah. Selain itu SYO juga merusak sejumlah perabot rumah tangga. Dari kejadian itu akhirnya BOH melapor ke polisi," jelas Arief.




(dpe/iwd)


Hide Ads