Samanhudi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Perampokan Rumdin

Samanhudi Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Perampokan Rumdin

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 30 Jan 2023 14:01 WIB
Pengacara samanhudi
Tim Kuasa Hukum Samanhudi saat mengajukan praperadilan di PN Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas (rumdin) wali kota Blitar. Praperadilan itu diajukan oleh tim kuasa hukum Samanhudi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

"Hari ini, mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau (Samanhudi)," ujar anggota tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono kepada awak media di PN Blitar, Senin (30/1/2023).

Hendi mengatakan kliennya belum memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai tersangka. Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana penetapan seorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks perkara ini menurut pengakuan beliau, beliau ini belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi. Ini yang menjadi alasan permohonan praperadilan ini," katanya.

Senada dengan hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Samanhudi Joko Trisno menegaskan Samanhudi telah membantah semua tuduhan yang diajukan oleh penyidik. Menurutnya, Samanhudi menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/1) pada pukul 20.10 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Bahwa semua yang dituduhkan pada beliau dari klarifikasi dan pemeriksaan tersangka MJ itu semuanya sudah dibantah. Tidak ada bukti-bukti lain, hanya ada bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ," jelasnya.

Joko menyebutkan kliennya bukan tidak mengakui, namun memang tidak melakukan apa yang sedang dituduhkan.

"Saat ini kami hanya bisa merespons apa yang kami ketahui. Tapi pada saat persidangan nanti kami akan buktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," tandasnya.




(fat/dte)


Hide Ads