Aksi Cabul Ketua Demokrat Probolinggo ke Karyawan Berakhir di Balik Jeruji Besi

Aksi Cabul Ketua Demokrat Probolinggo ke Karyawan Berakhir di Balik Jeruji Besi

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 14 Feb 2023 08:03 WIB
Ketua Demokrat Probolinggo Dedik Riyanto
Ketua Demokrat Probolinggo Dedik Riyawan/Foto: Istimewa
Probolinggo -

Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Dedik Riyawan kini harus menyesali perbuatannya dari balik jeruji besi. Dedik menjadi tersangka usai diduga melakukan pencabulan pada karyawan usaha kuliner miliknya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal mengatakan, peristiwa ini terjadi saat tersangka bersama korban mengantar pesanan katering. Lalu, keduanya belanja sapu dan pel untuk membersihkan depot makanan yang baru di Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam perjalanan itulah korban dilecehkan. Korban tidak terima dengan perlakuan tersangka. Bahkan, korban sempat memberontak dan menolak saat dilecehkan oleh majikan yang terpilih menjadi Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo dalam Muscab di Hotel Shangri-La Surabaya 20 Juni 2022 lalu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang ketakutan atas perbuatan majikannya akhirnya keluar dari mobil dan berlari pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami ke keluarganya.

Tak terima atas perbuatan sang majikan, korban dan keluarganya melaporkan perbuatan Dedik ke polisi. Mereka melaporkan perbuatan cabul Dedik ke SPKT Polres Probolinggo pada Rabu (8/2) malam.

ADVERTISEMENT

Jamal menyebut, saat ini Dedik sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

"Benar Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo, resmi kita tahan dan di sidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, dengan kasus kekerasan seksual terhadap karyawannya," ujar Jamal, Senin (13/2/2023).

Jamal mengatakan, pada tersangka Dedik pihaknya akan menyangkakan dengan Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sudah diproses penyidikan. Tersangka Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo dan kami terapkan Pasal 289 Subsider Pasal 6 UUD Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancamannya penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.




(hil/fat)


Hide Ads